Home Kaltara Pemkab Malinau Inventarisasi Kerugian Dampak Jebolnya Tanggul Limbah PT. KPUC

Pemkab Malinau Inventarisasi Kerugian Dampak Jebolnya Tanggul Limbah PT. KPUC

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Jebolnya Tanggul kolam Limbah Perusahaan Tambang Batubara PT. KPUC di wilayah Malinau Selatan selain berdampak pada lingkungan, juga berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak.

Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (16/8) lalu, diketahui kondisi Tanggul Limbah yang kedua milik PT. KPUC atau Tuyak Hutan dikabarkan kembali jebol.

Sehingga, menyebabkan air sungai bercampur limbah meluap, hingga ke lahan pertanian dan perumahan warga.

Hal itu pun menjadi keluhan sejumlah masyarakat yang terdampak. Mulai dari terhentinya distribusi air bersih khususnya di wilayah perkotaan, nelayan yang kehilangan penghasilan maupun para Petani yang alami kerugian akibat lahannya terendam banjir lumpur.

Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau tengah melakukan upaya penanganan pasca jebolnya tanggul limbah tersebut.

Salah satu penanganan yang dilakukan adalah dengan menginventarisasi sejumlah kerugian yang ditimbulkan dari jebolnya tanggul limbah yang saat ini masih sangat berdampak bagi masyarakat.

Dalam agenda pertemuan yang digelar Pemerintah Daerah Malinau bersama jajaran Forkopimda, OPD terkait maupun sejumlah elemen masyarakat, pihaknya telah membentuk Tim Terpadu untuk segera menyelesaikan proses ganti kerugian bagi masyarakat terdampak.

Dalam keterangannya, Bupati Malinau, Wempi W Mawa mengatakan, sebelumnya Tim Terpadu ini sudah dirapatkan pihaknya bersama jajaran FKPD Malinau. Maka, terhitung hari ini Tim Terpadu secara resmi telah terbentuk yang terdiri dari semua stakeholder terkait.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau, Ernes Silvanus telah ditunjuk sebagai Ketua Tim Terpadu untuk mengkoordinir proses inventarisasi semua kerugian akibat jebolnya tanggul limbah atau Tuyak Hutan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Sekda Ernes Silvanus mengatakan, secara struktur Tim Terpadu juga melibatkan Asisten I dan II sebagai Wakil Ketua Tim Terpadu, lalu Kepala DLH Malinau sebagai Sekretaris Tim.

“Untuk anggota Tim Terpadu ini turut melibatkan beberapa pihak diantaranya, DPRD Malinau, Polres Malinau, Kejari Malinau, Kodim 0910 Malinau dan Pengadilan Negeri Malinau. Semua tadi hadir dan terlibat. Maupun jajaran OPD teknis pun ikut hadir dalam pembentukan Tim Terpadu,” ucapnya kepada awak media, Rabu (24/8/2022) pagi.

Ernes menambahkan, keterlibatan berbagai stakeholder terkait merupakan langkah awal untuk mengidentifikasi sejumlah kerugian masyarakat. Diantaranya seperti lahan pertanian warga yang terendam banjir lumpur, lahan peternakan, maupun perikanan. Termasuk dampak terhadap infrastruktur, energi, ketersediaan Air Bersih, kesehatan dan sosial.

“Mekanismenya akan kami kelompokkan masing-masing pada saat inventarisasi,” jelasnya.

Ernes menyebut pembagian kelompok setiap kerugian warga saat proses inventarisasi akan ada bidangnya tersendiri.

“Nanti Pak Asisten I, dia akan membidangi Infrastruktur, energi dan ketersediaan Air Bersih. Jadi beliau yang akan bertanggungjawab bersama Dinas PUPR-PERKIM dan pihak PDAM Apa’ Mening Malinau,” ucapnya.

“Sementara untuk Asisten II inventarisasi di bidang pertanian, baik itu pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan. Jadi beliau yang akan mendata semua kerugian warga pada bidang itu dibantu oleh Dinas Teknis terkait. Lalu, Kepala DLH Malinau yang ditunjuk sebagai Sekretaris Tim Terpadu akan bertanggungjawab pada bidang kesehatan dan sosial,” tambahnya.

Dalam hal ini, kata Ernes, semua akan berkerja secara lengkap turun langsung ke lapangan atau lokasi sejumlah warga yang terdampak. Namun, sebelumnya Tim Terpadu akan tetap berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, Desa maupun masyarakat.

“Karena diketahui ada sebagian kelompok masyarakat yang sudah duluan bergerak untuk dilakukan inventarisasi. Maka pertama kami harus koordinasi agar semuanya transparan dan tepat sasaran,” pungkasnya.(**)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
-
00:00
00:00
Update Required Flash plugin
-
00:00
00:00