Home Kaltara Polisi Amankan Residivis Pelaku Pencurian Uang di Malinau

Polisi Amankan Residivis Pelaku Pencurian Uang di Malinau

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Personel Kepolisian Polres Malinau berhasil mengungkap dan mengamankan pria berinisial E terduga pelaku kasus pencurian, pada Sabtu (30/7) malam.

Pelaku diduga kuat telah melakukan pencurian uang di rumah seorang warga di Gang Sebamban RT. 005 Desa Malinau Kota, Kabupaten Malinau pada Rabu (29/6) malam lalu. Hal itu berdasarkan laporan Polisi yang telah dibuat oleh korban di Polsek Malinau Kota.

Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya melalui Kapolsek Malinau Kota Iptu Najamuddin didampingi Kanit Reskrim Bripka JYR. Silaban menerangkan, bahwa terduga pelaku pencurian inisial E merupakan residivis kasus pencurian yang menjadi Target Operasi (TO) Unit Pidum Sat Reskrim Polres Malinau dan Unit Resintel Polsek Malinau Kota.

“Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif terduga pelaku pencurian inisial E berhasil diamankan oleh personil gabungan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Malinau dan Unit Resintel Polsek Malinau Kota di Gang Baya Taka RT. 015 Desa Malinau Kota, Kabupaten Malinau,” ucap Iptu Najamuddin dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).

Terduga pelaku pencurian, kata dia, kemudian diamankan ke Kantor Polsek Malinau Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah melalui proses penyidikan terduga pelaku inisial E ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ucapnya.

Dalam keterangan tersangka, pria berinisial E tersebut mengakui bahwa sebelumnya pernah melakukan pencurian dengan modus operandi yang sama di TKP yang berbeda dalam wilayah kabupaten Malinau.

Untuk menghindari kasus yang serupa terjadi di tengah masyarakat, Kapolsek Malinau Kota, Iptu Najamuddin kembali menghimbau khususnya warga di wilayah Kecamatan Malinau Kota, agar meningkatkan pengamanan terhadap harta benda baik di dalam rumah maupun di pekarangan rumah.

Ia pun mengajak warga di lingkungan Rukun Tetangga (RT) untuk menggalakkan kembali sistem pengamanan swakarsa atau penjagaan Poskamling dilingkungan RT di tempat tinggalnya masing-masing agar mencegah kejadian pencurian di pemukiman warga tidak terulang kembali.(**)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved