Home NasionalDaerahBanggai Urgent Action, Warga Pemilik Tanah Eks Tambak Udang Batui di Paksa Keluar dari Tanahnya Sendiri

Urgent Action, Warga Pemilik Tanah Eks Tambak Udang Batui di Paksa Keluar dari Tanahnya Sendiri

by swarakaltara

BANGGAI, SWARAKALTARA.COM – Puluhan warga kecamatan Batui blokade jalur pintu eks tambak udang PT. Banggai Sentral Shrimp. Di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui. Selasa, 30 Agustus 2022.

“Reaksi masyarakat ini merupakan akibat aksi pengambilalihan sepihak oleh perusahaan” Tegas Sugianto Adjadar, kordinator yang juga Sekretaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Batui.

Warga Batui diketahui, di paksa keluar dari tanahnya sendiri oleh PT. Matra Arona Banggai yang mengklaim telah memiliki sertikat HGU.

Padahal Pengadilan Negeri Luwuk telah mengeluarkan amar putusan di tahun 2012 nomor : 44/Pdt.G/2012/PN.Luwuk.

“Salah satu dari putusan pengadilan menyatakan menurut hukum sertifikat HGU NO 04/HGU/BPN/B51/94 yang di keluarkan tergugat 1 (Pemerintah RI cq Kapala BPN Pusat cq Kepala BPN Provinsi Sulteng dan Kabupaten Banggai) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum” Ujar Hi. Djabar Dahari salah satu penggugat yan memenangkan putusan pengadilan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai juga telah menerbitkan Surat Kepenguasan Tanah dan Pajak Bumi Bangunan di tahun 2019 terhadap 165 dokumen.

Selain itu, Sugianto menegaskan bahwa warga ikut dituduh dan di laporkan ke Polda Sulawesi Tengah dengan dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen.

“Kami juga mendesak Bupati Banggai dan DPRD Banggai untuk segera menyikapi persoalan ini. Karena masyarakat eks tambak udang dengan perusahaan sementara memanas” Tutup Gogo sapaan akrabnya. (Msa).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved