Home Kaltara Buka Rakordal, Wabup Jakaria Instruksikan Percepat Realisasi Pembangunan

Buka Rakordal, Wabup Jakaria Instruksikan Percepat Realisasi Pembangunan

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Wakil Bupati Malinau, Jakaria S E.,M.Si membuka Rapat Koordinasi Pengendalian atau Rakordal Pembangunan Tahun Anggaran (TA) 2022 Tingkat Kabupaten Malinau.

Kegiatan ini berlangsung di ruang Laga Feratu Lt. III, Kantor Bupati Malinau, Kamis (29/9/2022) pagi.

Rakordal Pembangunan tersebut diikuti Plh. Sekretaris Daerah (Sekda), jajaran Asisten, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau.

Merujuk pada amanat Undang-undang yang tertuang dalam pasal 276 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah wajib melakukan pengendalian dan evaluasi daerah kabupaten.

Disebutkan bahwa pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah tersebut meliputi :

1. Pengendalian perumusan terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah ;

2. Pelaksanaan rencana pembangunan daerah ; Dan

3. Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah.

Sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tersebut, Wakil Bupati Malinau Jakaria S.E.,M.Si dalam arahannya menyampaikan, bahwa pelaksanaan Rakordal pembangunan tahun ini harus dapat dijadikan momentum bagi seluruh SKPD/Unit kerja.

Hal itu untuk menindaklanjuti Visi dan Misi Daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Tahun 2021 hingga Tahun 2025 mendatang.

Wabup Jakaria menambahkan, pengendalian pembangunan dan evaluasi yang pihaknya lakukan saat ini, selain melaksanakan amanat Undang-undang, juga mempunyai arti yang sangat penting dan strategis, diantaranya : melakukan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengendalian belanja pembangunan Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2022.

Kemudian, melakukan evaluasi terhadap kemajuan pelaksanaan kegiatan di lapangan, permasalahan yang dihadapi serta solusi tindaklanjut permasalahan yang dihadapi.

Dalam Rakordal Pembangunan tersebut, Wabup Jakaria juga memaparkan realisasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan TA 2022, Per Tanggal 31 Agustus.

Menurut data, bahwa Realisasi Fisik Pembangunan TA 2022 masih berkisar di angka 45.45 % dan Realisasi Keuangan mencapai 41,70 %.

Memperhatikan angka capaian realisasi kegiatan yang masih rendah dan mengingat sisa waktu tahun anggaran 2022 yang hanya tinggal 2.5 Bulan lagi, Wabup Jakaria secara tegas mengintruksikan kepada seluruh jajarannya agar segera mengambil percepatan langkah-langkah pelaksanaan kegiatan pembangunan, dengan penjadwalan yang jelas untuk semua kegiatan tanpa mengabaikan kualitas dan ketentuan yang berlaku.

“Para Asisten harus menjadwalkan pelaksanaan evaluasi ke masing-masing SKPD sesuai dengan garis koordinasinya serta melaporkan hasilnya kepada Pimpinan,” ucapnya.

“Apabila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan di lapangan, para Asisten harus memfasilitasi dan mengkoordinasikan para Kepala SKPD untuk membahas penyelesaian permasalahan tersebut,” tambahnya.

Untuk Kegiatan-kegiatan pembangunan konstruksi khususnya kegiatan yang perencanaan dan pelaksanaannya di tahun yang sama, Wabup Jakaria mengatakan agar diberikan perhatian khusus sehingga kegiatan itu dapat selesai tepat di Anggaran ini.

“Kepala SKPD selaku pengguna anggaran dan kuasa anggaran bertanggung jawab mutlak terhadap perencanaan, penggunaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan yang ada di SKPD masing-masing,” tuturnya.

Wabup Jakaria pun memberikan atensi terhadap pelaksanaan kegiatan yang sering terlambat, maka diharapkan Kepala SKPD memberikan perhatian lebih pada proses penginputan kegiatan dalam SIPD oleh Staf Sungram.

“Kegiatan yang sering terlambat diinput ke dalam Sistem atau SIPD, harus diberikan perhatian lebih. Terlebih pada penginputan kegiatan di Sirup dan percepatan proses pelelangan kegiatan di BPBJ,” pungkasnya.(**)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved