Home Kaltara Kalah Kasasi, Hakim MA Meminta Pemkab Nunukan Bayar Ganti Rugi Rp.14,9 Miliar

Kalah Kasasi, Hakim MA Meminta Pemkab Nunukan Bayar Ganti Rugi Rp.14,9 Miliar

by swarakaltara

NUNUKAN – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi kasus penyerobotan lahan milik Samsul Bahri, dan memerintahkan Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk segera membayar ganti rugi senilai Rp. 14,9 Miliar.

Dalam relaas pemberitahuan putusan Kasasi, Nomor : 9/Pdt. G/2020/PN Nnk, terdapat pemberitahuan Tentang Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2022 Nomor 1123 KUPDT/2022.

Majelis Hakim, mengukuhkan keabsahan dokumen milik Samsul Bahri. Hakim juga menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang telah menguasai, memanfaatkan serta mendirikan bangunan Kantor Gabungan Dinas (GADIS) I, di atas tanah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut di atas adalah perbuatan melawan hukum.

Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi diminta untuk mengganti kerugian sejumlah Rp.14.940.750.000, secara tunai dan seketika kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, setelah putusan tersebut, mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menanggapi putusan kasasi ini, Asisten I Tata Pemerintahan Nunukan, Muhammad Amin, mengaku akan segera meminta salinan putusan MA tersebut untuk dipelajari terlebih dahulu.

‘’Kita sudah terima relaas, tapi belum terima salinan keputusan. Dalam waktu dekat, bagian hukum akan meminta salinan putusannya, akan kita pelajari dulu, akan kita kaji,’’ujarnya, Rabu (7/9/2022).

Amin juga mengatakan, bagian hukum Pemkab Nunukan harus mempelajari secara teliti dan mendetail.

Apa yang membuat MA mengeluarkan putusan seperti itu, dan apakah ada upaya lanjutan yang bakal dilakukan sebagai respon atas putusan dimaksud.

‘’Orientasinya ke PK, tapi kita harus benar benar pelajari mendetail dulu. setelah itu baru ada keputusan langkah apa yang harus kita ambil,’’ tegasnya.

Perkara gugatan lahan warga bernama Samsul Bahri, sudah bergulir sejak lama, dan baru terdaftar di PN Nunukan, pada 13 Mei 2020, dan disidangkan mulai 20 Mei sampai 16 Desember 2020.

Samsul Bahri sebagai penggugat mempercayakan perkaranya kepada advokat Rianto Junianto dari firma hukum Rangga Malela & Co Attorney, yang berkantor di Bandung Jawa Barat.

Ada 19 kali persidangan dan 9 kali mediasi, sampai akhirnya, kasus ini bergulir di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Samsul Bahri mengajukan gugatan lahan seluas 19.921 m2 yang menjadi haknya dengan dasar dua Sertifikat Hak Milik (SHM).

SHM pertama terdaftar dengan Nomor 1301 provinsi Kalimantan Timur kabupaten Nunukan kecamatan Nunukan Selatan seluas 15.737 m2 dan SHM kedua dengan Nomor 1315 seluas 4.184 m2.

Penggugat meminta Pemkab membayar kerugian materiil sebesar Rp.14,9 miliar ditambah keuntungan perkebunan yang seharusnya dinikmati penggugat Rp.1,7 miliar, juga tuntutan pembayaran kerugian immateriil sebesar Rp.500 juta, sehingga total gugatan Rp.17,1 miliar.

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved