Home Kaltara Kejari Malinau Eksekusi 12 Narapidana ke Lapas Klas IIA Tarakan

Kejari Malinau Eksekusi 12 Narapidana ke Lapas Klas IIA Tarakan

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malinau telah melakukan eksekusi pidana badan terhadap 12 Narapidana dari sejumlah kasus. Para Narapidana itu akhirnya dieksekusi setelah mendapat Putusan Tetap Pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung melalui Kasi Intelijen Slamet Riyono mengatakan, dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2022, pihaknya telah mengeksekusi para Terpidana dari sejumlah kasus, diantaranya 4 Kasus Pencurian, 3 Kasus Persetubuhan terhadap Anak, 3 Kasus Narkotika, 1 Kasus Pemerkosaan, dan 1 Kasus Penggelapan.

“Pada Kamis 8 September 2022 Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Malinau telah melakukan eksekusi pidana badan terhadap 12 Narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kota Tarakan. Hal itu telah berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht),” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Malinau, Slamet Riyono dalam keterangannya, Sabtu (10/9/2022).

Ia menambahkan, bahwa dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Tim Jaksa Eksekutor telah melakukan koordinasi dengan Personel Kepolisian, Polres Malinau mengenai tempat dan rute pengamanan para Narapidana.

Setelah melakukan pemindahan para Narapidana, Petugas pada Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tarakan pun melakukan registrasi dan menerima penyerahan Narapidana dari Kejari Malinau dalam keadaan lengkap dan sehat.

“12 Narapidana itu telah kami serahkan ke Lapas Klas IIA Tarakan dalam keadaan lengkap dan sehat. Kemudian mereka harus menjalani hukuman masing-masing berdasarkan Putusan Pengadilan,” pungkasnya.(**)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved