Mengantongi Putusan Pengadilan SKPT dan PBB, Warga Eks Tambak Udang Tanam Kelapa Dalam

BANGGAI, SWARAKALTARA.COM – Sejak mengkantongi amar putusan Pengadilan Luwuk dan SKPT serta PBB, warga pemilik lahan eks tambak udang di kelurahan Sisipan, kecamatan Batui terus melalukan altivitas.

Dari mengantungkan hidup di budidaya ikan dan udang hingga melakukan aktivitas di sektor Pertanian dan Peternakan. Kali ini warga kembali melalukan penanaman Kelapa Dalam di atas tanahnya sendiri. Minggu, 18 September 2022.

Penanaman kelapa dalam ini merupakan bentuk dari pemenuhan ekonomi warga di situasi naiknya BBM.

Sebelumnya di tahun 80-an PT. Banggai Sentral Shrimp memaksa warga Batui untuk keluar dari tanah leluhurnya. Akibatnya ratusan sandaran ekonomi warga di rampas dan di ambil paksa pihak perusahaan.

swarakaltara

swarakaltara.com portal media online kaltara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *