Home NasionalDaerahBanggai Mengantongi Putusan Pengadilan SKPT dan PBB, Warga Eks Tambak Udang Tanam Kelapa Dalam

Mengantongi Putusan Pengadilan SKPT dan PBB, Warga Eks Tambak Udang Tanam Kelapa Dalam

by swarakaltara

BANGGAI, SWARAKALTARA.COM – Sejak mengkantongi amar putusan Pengadilan Luwuk dan SKPT serta PBB, warga pemilik lahan eks tambak udang di kelurahan Sisipan, kecamatan Batui terus melalukan altivitas.

Dari mengantungkan hidup di budidaya ikan dan udang hingga melakukan aktivitas di sektor Pertanian dan Peternakan. Kali ini warga kembali melalukan penanaman Kelapa Dalam di atas tanahnya sendiri. Minggu, 18 September 2022.

Penanaman kelapa dalam ini merupakan bentuk dari pemenuhan ekonomi warga di situasi naiknya BBM.

Sebelumnya di tahun 80-an PT. Banggai Sentral Shrimp memaksa warga Batui untuk keluar dari tanah leluhurnya. Akibatnya ratusan sandaran ekonomi warga di rampas dan di ambil paksa pihak perusahaan.

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved