Home Kaltara Polres Malinau Tangkap Seorang Sopir Truk, Pelaku Penggelapan 871 Tabung Gas Melon

Polres Malinau Tangkap Seorang Sopir Truk, Pelaku Penggelapan 871 Tabung Gas Melon

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Personel Kepolisian Polres Malinau kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penggelapan Tabung Gas bersubsidi ukuran 3 (tiga) Kg dengan Total 871 Tabung di wilayah Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Pasokan Tabung Gas bersubsidi ukuran 3 (tiga) Kg tersebut seharusnya dipasarkan di wilayah Kabupaten Malinau.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K yang diwakili Wakapolres Malinau Kompol Lafrin Tambunan, S.H didampingi Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K. pada saat Press Release di ruang Rupatama Polres Malinau, Selasa (6/9/2022) pagi.

Dalam keterangannya, Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya melalui Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio menjelaskan, pengungkapan Kasus Penggelapan Tabung Gas Bersubsidi yang dilakukan oleh saudara F (38 Tahun) seorang Sopir Truk merupakan laporan dari warga yang disampaikan pada 30 Agustus 2022 lalu.

Atas laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Malinau pun langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur dengan dibantu para personel Kepolisian dari Polsek Kombeng.

Kasat Reskrim Iptu Wisnu Bramantio menambahkan, oknum sopir truk berinisial F itu telah mengambil gas LPG 3 kg dari Samarinda, Kalimantan Timur untuk di distribusikan ke wilayah Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

“Namun di tengah perjalanan, sebagian tabung gasnya itu diturunkan atau digelapkan. Mendapat informasi tersebut, sehingga kami segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Iptu Wisnu.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Malinau, oknum sopir tersebut diketahui sudah melakukan penggelapan sejak Tahun 2020 lalu. Hingga total yang sudah digelapkan hingga saat ini berjumlah 871 tabung disimpan di wilayah Kota Bontang, yang peruntukannya seharusnya dipasarkan di wilayah Kabupaten Malinau.

“Pelaku diduga menjual tabung gas LPG bersubsidi tersebut seharga Rp 170 ribu hingga 180 per tabung,” ungkapnya.

“Jadi kita setelah melakukan penangkapan, kita langsung ke Kota Bontang untuk mengamankan barang bukti. Di Bontang, kita temukan barang bukti sebanyak 250 tabung gas LPG 3 kg,” tambahnya.

Hingga saat ini, Sat Reskrim masih melakukan pengembangan sisa barang bukti yang belum diamankan.(**)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved