Home Kaltara Antisipasi Merebaknya Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Polres Malinau Lakukan Patroli Obat di Apotek

Antisipasi Merebaknya Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Polres Malinau Lakukan Patroli Obat di Apotek

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Meningkatnya kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak di Indonesia menjadi kewaspadaan baru bagi masyarakat khususnya para orang tua. Dugaan penyebab diketahui dari kandungan obat tertentu yang telah merebak.

Pemerintah melarang sejumlah merek obat untuk anak karena memiliki kandungan yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut tersebut.

Di Kabupaten Malinau, Kepolisian mulai melakukan pengawasan terhadap apotek dan toko yang menyediakan obat-obatan.

Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui Tim Patroli Sat Samapta mendatangi sejumlah apotek menyusul larangan yang disampaikan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait penjualan ataupun resep obat sirup kepada masyarakat, pada Jum’at (21/10/2022).

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran (SE) tersebut dikeluarkan Kemenkes RI menyusul temuan kasus gangguan gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury) atau AKI pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.

Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., melalui Kasat Samapta Polres Malinau IPDA Isak Pangala, S.E., menjelaskan, pada pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan personelnya tersebut, personel patroli Samapta menghimbau kepada pihak apotek yang disinggahi untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

“Sejumlah apotek yang berada di Malinau kami datangi. Kami dari Kepolisian secara proaktif terkait dengan informasi yang sedang beredar saat ini yaitu gagal ginjal akut yang dialami oleh anak-anak dengan melakukan pencegahan seperti memberikan himbauan-himbauan kepada petugas disejumlah apotek di Malinau agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat,” kata Isak.

Ia menambahkan, penghentian sementara penjualan obat sirup dilakukan hingga ada keterangan resmi dari Pemerintah.

Kemudian, kedepan Polres Malinau bersama instansi terkait juga akan melakukan sosialisasi lanjutan terkait Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

“Kepada masyarakat Kabupaten Malinau, kami juga mengajak agar memberikan informasi kepada Polres Malinau apabila menemui dugaan kasus gagal ginjal akut pada anak, kedepan kami bersama instansi terkait akan turun bersama untuk memberikan edukasi baik di apotek maupun masyarakat terkait penyakit ini,” imbuhnya.

Untuk diketahui, berikut ini daftar obat yang telah ditarik peredaranya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) :

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15 ml.

BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar agar menarik kembali sirup obat dari peredaran diseluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Dalam imbauannya, Kasat Samapta IPDA Isak Pangala juga berharap agar masyarakat tidak terlalu panik menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak ini dan meminta kepada orang tua untuk tetap tenang serta mengikuti setiap himbauan yang diberikan Pemerintah.(**)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved