Home Kaltara Operasi Zebra Kayan 2022, Wakapolres : Upaya Menurunkan Angka Kecelakaan & Peningkatan Edukasi Lalulintas

Operasi Zebra Kayan 2022, Wakapolres : Upaya Menurunkan Angka Kecelakaan & Peningkatan Edukasi Lalulintas

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya melalui Wakapolres Kompol Lafrin Tambunan mengatakan, Operasi Zebra Kayan 2022 yang digelar akan lebih mengedepankan upaya edukasi bagi masyarakat agar tertib berlalu lintas demi keselamatan di jalan raya.

“Operasi Zebra Kayan 2022 kembali kita lakukan secara serentak selain untuk mengingatkan kembali masyarakat agar tertib berlalulintas, Operasi ini juga bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan utamanya di wilayah hukum Polres Malinau,” ucap Kompol Lafrin Tambunan dalam keterangannya, usai memimpin Apel Gelar Pasukan, Senin (3/10/2022).

Kegiatan Apel Gelar Pasukan tersebut turut diikuti oleh sejumlah personel Polri, TNI, Satpol-PP dan jajaran Dishub Malinau.

Sebelum memberikan amanat, Wakapolres Malinau Kompol Lafrin Tambunan, S.H., terlebih dahulu melakukan pengecekan pasukan dilanjutkan dengan menyematkan pita tanda Operasi kepada perwakilan dari personel baik Polri, TNI, Dishub maupun Satpol-PP.

Diketahui, pelaksanaan Operasi Zebra Kayan 2022 akan digelar selama 14 hari mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022 mendatang.

Dalam kesempatannya, Wakapolres Lafrin Tambunan saat memimpin jalannya apel gelar pasukan mengatakan, Operasi Zebra Kayan 2022 akan lebih mengedepankan langkah edukatif dan persuasif yang dilaksanakan secara humanis.

Diketahui, Selama 14 hari kedepan pada Operasi Zebra Kayan 2022 ini terdapat 7 Prioritas Pelanggaran yang akan menyasar para pengemudi atau pengendara, diantaranya ;

1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara ;
2. Pengendara yang masih dibawah umur ;
3. Pengemudi atau pengendara bermotor yang berboncengan lebih dari satu orang ;
4. Pengemudi atau pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI;
5. Pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan safety belt ;
6. Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol ;
7. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus dan pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimal.

Kompol Lafrin Tambunan pun menambahkan, dari hasil evaluasi pihaknya di Polda Kaltara, perbandingan Operasi Zebra Kayan tahun sebelumnya terjadi kenaikan jumlah kecelakaan lalu lintas.

“Berdasarkan hasil dari evaluasi tersebut, diharapkan melalui Operasi Zebra Kayan 2022 ini dapat menekan angka kerugian dan korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah Kabupaten Malinau,” ucapnya.

Ia mengharapkan dengan dilaksanakan Operasi Zebra Kayan 2022 tersebut dapat lebih meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Diharapkan semua dapat mencapai tujuan Operasi yaitu terciptanya Kamseltibcar lantas, untuk meningkatnya kesadaran dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” pungkasnya.(**)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved