Home Kaltara KPU Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil & Alokasi Kursi Anggota DPRD Malinau pada Pemilu 2024

KPU Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil & Alokasi Kursi Anggota DPRD Malinau pada Pemilu 2024

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Hal itu untuk persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Kegiatan Uji Publik turut melibatkan para pengurus Partai Politik (Parpol), tokoh adat, tokoh agama, LSM, insan pers, dan stakeholder lainnya.

Ketua KPU Malinau, Lasinias dalam kesempatannya menyampaikan, Daerah Pemilihan (Dapil) menjadi salah satu unsur penting dalam keberlangsungan Pemilu. Pemetaan dapil, kata Lasinias, menjadi salah satu faktor penting bagi Partai Politik untuk memetakan raihan suara dan memperoleh kursi secara maksimal.

“Melalui tahapan ini, Partai Politik nantinya dapat mengukur berapa kursi yang berpotensi mereka dapatkan dalam kontestasi politik yang akan berlangsung pada 2024 mendatang,” ucap Ketua KPU Malinau, Lasinias dalam sambutannya, Kamis (8/12/2022).

Uji publik yang digelar di Lobby Hotel Mahkota, Malinau Hulu itu pun turut dihadiri Ketua Bawaslu Malinau, Dony dan Asisten II Pemkab Malinau, Sofyan S.Pd.,MSi.

Dalam kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, Ketua KPU Lasinias menyebutkan, bahwa penyusunan dan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu serentak 2024 perlu dilakukan persiapan dengan berbagai tahapan, diantaranya Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi. Kemudian perlu penghitungan alokasi kursi Dapil dan penerapan prinsip pemetaan Dapil.

Merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022 tentang pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi, anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu, maka KPU Malinau dalam rapat-rapat kerjanya telah merumuskan dan menetapkan rancangan Dapil serta alokasi kursi DPRD Kabupaten Malinau dalam Pemilu serentak 2024.

“Rancangan penetapan Dapil dan Alokasi Kursi tersebut juga telah kami tuangkan dalam surat pengumuman KPU Malinau Nomor 406 per tanggal 23 November 2022. Sekaligus membagikan nya di laman Media Sosial KPU, papan pengumuman maupun tempat strategis lainnya,” jelas Lasinias.

Hal itu bertujuan untuk memperoleh tanggapan dari masyarakat maupun semua pihak terkait, baik secara individu, kelompok atau organisasi.

“Untuk kegiatan Uji Publik kami selenggarakan lebih awal, yaitu pada sore hari ini. Semoga rancangan yang telah kami ajukan ini dapat kita terima dengan baik. Karena secara substansi tidak ada perubahan yang signifikan, sehingga sepertinya masih mengacu pada pemilu 2019 lalu,” imbuhnya.(*)

Reporter : Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved