Home Kaltara Penetapan UMK Malinau 2023, Bupati Harap Mampu Tingkatkan Kesejahteraan & Produktivitas para Pekerja

Penetapan UMK Malinau 2023, Bupati Harap Mampu Tingkatkan Kesejahteraan & Produktivitas para Pekerja

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Bupati Malinau, Wempi W Mawa yang diwakili oleh Asisten III bidang Administrasi Umum, Marson R. Langub membuka secara resmi pembahasan Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Malinau Tahun 2023 bersama Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Malinau, Ketua Apindo Malinau, Ketua Serikat Pekerja, Kepala OPD terkait dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Kegiatan yang digelar di ruang Tebengang, Kantor Pemkab Malinau, Selasa (29/11/2022) tersebut banyak membahas terkait usulan dan hal-hal yang mempengaruhi kenaikan UMK Tahun 2023.

Dalam arahannya, Bupati Malinau Wempi W Mawa yang disampaikan oleh Asisten III, Marson R. Langub mengatakan,
penetapan UMK ini dilaksanakan setiap tahunnya oleh Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati maupun Walikota.

“Adapun penetapan UMK ini merujuk berdasarkan Permenaker No.18 Tahun 2022 sebagai dasar penetapan Upah Minimum untuk Tahun 2023 mendatang. Dimana Upah Minimum ini merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan hak pekerja / buruh untuk menghindari atau mengurangi persaingan yang tidak sehat sesama pekerja agar tidak terjadi upah pekerja yang tidak merata,” ucapnya.

Selain itu, penetapan Upah Minimum dilaksanakan untuk menghindari kemungkinan adanya eksploitasi pekerja/buruh oleh pengusaha yang memanfaatkan situasi dan kondisi saat ini.

“Untuk itu, saya menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan Rapat Penetapan UMK ini, karena ketetapan UMK merupakan suatu langkah kebijakan Pemerintah Daerah untuk menangani secara serius persoalan Ketenagakerjaan,” katanya.

Diketahui, Pemerintah Daerah bersama Dewan Pengupahan menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten atau UMK Malinau Tahun 2023 sebesar Rp 3.494.498,55.

Malinau menjadi kabupaten/kota pertama yang menyepakati besaran UMK Tahun 2023 menyusul setelah ditetapkan UMP Provinsi Kaltara Tahun 2023.

Hasil perhitungan dan kesepakatan UMK Malinau Tahun 2023 tersebut disampaikan selanjutnya menunggu ketetapan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara.

Nilai UMK Malinau 2023 disepakati menjadi Rp 3.494.498,55. Lebih tinggi dibanding UMP Kaltara 2023 yang telah ditetapkan senilai Rp3.251.702,67.

Kepastian terkait penerapan hasil kesepakatan UMK Malinau Tahun 2023 masih menunggu ketetapan dari Gubernur Provinsi Kaltara.

Bupati Wempi menambahkan, adapun penetapan Upah minimum harus bisa dilihat sebagai sarana pemerataan pembangunan dan jembatan untuk mengurangi kesenjangan yang ditandai pengusaha selaku penyedia lapangan pekerjaan.

Terutama dalam Ketenagakerjaan guna mendorong produktivitas usaha dan peningkatan perekonomian daerah.

“saya berharap melalui rapat penetapan UMK ini, menghasilkan sebuah kesepakatan penentuan upah yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja/Buruh yang ada di wilayah Kabupaten Malinau,” pungkasnya.(**)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved