Home Kaltara Polres Malinau Gelar Press Release, Pelaku Klarifikasi Berita Hoax Ikan Beracun di Pasar Pelangi Malinau

Polres Malinau Gelar Press Release, Pelaku Klarifikasi Berita Hoax Ikan Beracun di Pasar Pelangi Malinau

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Beredar beberapa video di media sosial dan jejaring Grup WhatsApp yang menampilkan dugaan keracunan akibat ikan yang dibeli dari Pasar Minan atau Pasar Ikan Pelangi Malinau, pada Minggu (27/11) beberapa waktu lalu.

Dari video yang beredar terlihat seekor hewan Kucing dan Anjing kejang-kejang diduga setelah memakan Ikan Bandeng yang dibeli dari Pasar Ikan Pelangi Malinau.

“Ini ada dua korban, Kucing dan Anjing (terlihat kejang-kejang) akibat makan ikan bandeng yang dibeli dari Pasar Pelangi. Nasib kami tidak sempat ikut makannya tadi,” ucap seseorang didalam video yang sempat viral beredar.

Saat dilakukan penelurusan ke lokasi, ternyata isu dugaan keracunan akibat ikan dari Pasar Ikan Pelangi Malinau tidak benar.

Para pedagang membantah bahwa isu dugaan keracunan akibat ikan tersebut adalah fitnah.

Menindaklanjuti isu yang beredar, pihak Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui Satreskrim langsung melakukan proses penyelidikan.

Hasilnya, seorang pelaku penyebar video dan pelaku yang memberikan racun ke hewan peliharaan pun dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian.

“Hari ini kegiatan Press Release digelar untuk meluruskan pemberitaan tepatnya satu minggu yang lalu dan sempat viral di media sosial terkait dua hewan peliharaan yakni Kucing dan Anjing mati setelah mengkonsumsi Ikan yang dibeli dari Pasar Pelangi Malinau,” ucap Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio dalam keterangan rilisnya didampingi Wakapolres Malinau, Kompol Lafrin Tambunan, Senin (5/12/2022) pagi.

Iptu Wisnu menjelaskan, bahwa informasi awal pihaknya terima dari jajaran Polsek Malinau Kota terkait adanya isu dugaan Ikan Beracun.

“Sehingga kami di Satreskrim sebagai respon cepat kami langsung menindaklanjuti sekaligus mengantisipasi penyebaran berita-berita yang tidak benar. Sehingga dikhawatirkan akan merugikan satu dan banyak pihak. Seperti dalam kasus ini, sudah jelas yang dirugikan ialah para pedagang Ikan di Pasar Pelangi Malinau,” jelasnya.

Karena informasi itu tidak benar, kata dia, maka pihaknya menguji kejelasannya dengan melakukan proses penyelidikan di lapangan.

“Alhamdulillah, kami telah mendapatkan informasi yang valid setelah meminta keterangan dari beberapa pihak. Sehingga hari ini jajaran Satreskrim akan memberikan informasi kepada masyarakat secara resmi,” katanya.

Dalam Press Release, Satreskrim Polres Malinau menghadirkan pelaku penyebar video, pelaku yang memberikan racun pada hewan dan perwakilan Pedagang Ikan Pasar Pelangi Malinau.

“Dari hasil penyelidikan kami, bahwa hewan peliharaan (anjing dan kucing) yang sempat sekarat, bukan karena memakan ikan yang dibeli dari Pasar Pelangi. Melainkan hewan itu sekarat karena memakan ikan yang dengan sengaja telah diberikan racun (Potas),” ucap Iptu Wisnu.

Sementara itu, menurut keterangan pelaku yang menyebarkan video dugaan Ikan Beracun berinisial ‘N’ mengatakan, bahwa motifnya ialah agar masyarakat tidak menjadi korban. Ia pun berinisiatif langsung menyebarkan ke Grup WhatsApp keluarganya dengan harapan tidak terjadi hal serupa.

Namun, ia sendiri pun tidak mengecek kebenaran dari informasi tersebut.

Kemudian, untuk pelaku yang memberikan racun berinisial ‘H’ ia beralasan bahwa sangat kesal kepada hewan peliharaan (Anjing) itu karena kerap mengganggu yang bersangkutan saat bekerja dan sering mencuri makanan yang disimpan.

“Karena kerjaan proyek (Semenisasi) yang kami buat sering diganggu sama itu Anjing dan makanan pun sering dicurinya,” ucap H dalam klarifikasinya.

H menambahkan, awal ia memberikan racun ke hewan peliharaan itu saat Ikan yang dibeli dari Pasar Pelangi akan digunakan untuk makanan saat kerjaan lembur. Namun, karena material proyek kosong, jadi pekerjaan belum dilanjutkan.

“Namun, pas mau merapikan kerjaan, Anjing itu datang menginjak-injak dan menggali proyek Semenisasi yang sudah kami kerjakan bahkan makanan yang kami simpan sering diambilnya. Maka terfikirlah untuk meracun Anjing itu,” jelasnya.

Dalam Press Release, Iptu Wisnu Bramantio menyebutkan, orang-orang yang dihadirkan statusnya hanya untuk memberikan keterangan atau klarifikasi. Tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses hukumnya hanya sampai penyelidikan.

“Jadi ini sifatnya hanya klarifikasi dan ingin meluruskan berita hoax yang beredar. Termasuk sebelumnya antara orang yang menyebarkan informasi, orang yang memberikan racun dan para Pedagang Ikan Pasar Pelangi telah sepakat berdamai, diselesaikan secara kekeluargaan,” imbuhnya.(*)

Reporter : Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved