Home NasionalDaerahBanggai Nestapa Masyarakat Batui dalam Pusaran Konflik Agraria “Setelah Demas Kini Perangkat Adat”

Nestapa Masyarakat Batui dalam Pusaran Konflik Agraria “Setelah Demas Kini Perangkat Adat”

by swarakaltara

BANGGAI, SWARAKALTARA.COM – Segudang konflik agraria terus membayangi masyarakat kabupaten Banggai. Kecamatan Batui salah satunya. Daerah yang kaya akan budaya dan adat istiadat harus menjadi korban akibat keganasaan korporasi.

Setelah Demas, kini empat masyarakat Batui kembali harus merasakan pahit nya penjara institusi hukum. Diantaranya, Djabar Dahari, perangkat Adat Batui (Dakanyo Ende).

“Berbeda hal – nya dengan Demas yang di tuduh mencuri buah sawit oleh PT. Sawindo Cemerlang di tanah leluhurnya, empat masyarakat eks tambak udang di tuduh memberi keterangan palsu kedalam akta autentik dan pemalsuan surat oleh PT. Matra Arona Banggai” Ujar Rifat Hakim, salah satu ahli waris eks tambak udang. Senin, 20 Februari 2023

Dikabarkan selain Djabar, tiga orang lainya yakni Sarpin Umpel, Syahmudin Usman dan Harsun Lamudu ikut di tahan sekitar pukul 22.00 Wita beberapa waktu lalu oleh Polda Sulteng.

Padahal masyarakat sejak 1930 – an telah menguasai tanah leluhurnya dan di tahun 2013 melalui Djabar Dahari, masyarakat telah mengkantongi amar putusan Pengadilan Negeri Luwuk (44/Pdt.G/2012/PN.Luwuk). Dalam point putusan selain menyebutkan memenangkan 4 bidang lokasi tanah milik Keluarga Dahari, PN juga membatalkan HGU PT. BSS (04/HGU/BPN/B51/94).

Kemudian di tahun 2019, Pemda Banggai mengeluarkan SKPT yang di tandatangani oleh Lurah Sisipan, Alm. Ardan Ali serta penerbitan atas Pajak Bumi Bangunan serta SPPT oleh Bapenda Banggai terhadap masyarakat pemilik lahan dibuktikan dengan surat pelunasan hutang pajak tertanggal 14 Oktober 2019.

Akan tetapi di tahun 2022, PT. MAB mengklaim telah memiliki HGU 00064 Kelurahan Sisipan dan 01 Desa Tolando Padahal dalam beberapa kali pernyataan di media Kanwil BPN Sulteng menyampaikan bahwa HGU PT. MAB belum dapat di proses. Tak hanya itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai turut menerangkan bahwa PT. MAB hanya memilki HGU 00064.

Selain itu, saat ini Sarpin Umpel dan Dajabar Dahari sedang melakukan gugatan Perdata dan TUN terhadap HGU 00064. Anehnya saat sidang Pemeriksaan Setempat (PS) BPN Kabupaten Banggai tidak mampu menjeleskan terkait HGU 00064 milik PT. MAB.

Namun sayang, HGU yang berada di atas putusan lembaga Peradilan tersebut, menjadi pijakan Polda Sulteng dalam menahan 4 masyarakat Batui yang di antaranya adalah tokoh adat Batui.

“Selain tidak mengindahkan Perma nomor 1 tahun 1956, Polda juga menahan masyarakat atas dasar Hgu yang tidak jelas dan sementara di uji keabsahaanya” Tegas Rifat Hakim yang juga ketua GMNI Luwuk Banggai.

Dalam catatan setidaknya kurun waktu 2 bulan terakhir ada lima masyarakat Batui di pernjara atas perjuangan tanah leluhurnya. Ada Demas yang pernah di tahan di Polres Banggai dan kini menjadi tahanan Pengadilan, serta Djabar dan kawan – kawan yang saat ini mendekam dijeruji besi Polda Sulteng.(*).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved