Home Kaltara Bupati Wempi Kembali Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri

Bupati Wempi Kembali Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau kembali mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai Pengendalian Inflasi Daerah tahun 2023 yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian.

Jajaran Pemkab Malinau yang dipimpin langsung Bupati Malinau, Wempi W Mawa bersama Forkopimda Malinau mengikuti Rakor tersebut secara virtual dari ruang Rapat Intulun, Kantor Pemda Malinau, Senin (27/3/2023) pagi, bersamaan dengan seluruh Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota se- Indonesia.

Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, tentang isu inflasi yang harus terus dijaga apalagi di bulan Ramadhan. Dimana pola aktivitas masyarakat juga akan berubah menjadi lebih tinggi, karena dengan adanya kegiatan buka puasa bersama yang digelar oleh masyarakat.

“Kemudian juga menjelang hari Raya Idul Fitri yang perlu diikuti dengan pola survei yang cukup, ketersedian bahan pangan terutama, sekaligus dengan harga yang tetap terjangkau oleh masyarakat, itulah target kita dibulan ramadhan dan hari raya lebaran mendatang,” ucap Mendagri Tito Karnavian dalam Rakor.

Ia juga menyampaikan atas perintah Bapak Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, melalui Sekretariat Kabinet Pramono Anung sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor R 38/Seskab/DKK/03 Tahun 2023 tentang arahan terkait buka puasa bersama yang ditujukan kepada seluruh Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan/Lembaga, terkait pola hidup sederhana masa transisi pandemi, maka diminta untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama Pejabat, baik pusat maupun Daerah dan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN)nya.

Selain itu, Mendagri juga sudah mengeluarkan Surat Edaran tanggal 24 Maret 2023 kepada jajaran Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia dengan Nomor 100.4.4/1768 SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama yang intinya sama.

“Kita tahu bersama bahwa saat ini dengan adanya kemajuan teknologi, adanya sosial media ini memberikan dampak yang sangat luar biasa, termasuk pengawasan dari masyarakat kepada para Pejabat, Pegawai Negeri maupun aparatur pemerintah lainnya,” ungkapnya.

Mendagri Tito menambahkan, larangan ini juga berkaitan dengan adanya fenomena citizen journalism yang berkembang pesat di masyarakat yaitu setiap masyarakat memiliki akun sosial media dan dengan cepat mengakses sosial media. Oleh karena itu, masyarakat pun bisa saja menyampaikan apa saja tentang apapun, termasuk juga perilaku para Pejabat Pemerintah, Pegawai Negeri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

Terlebih saat ini masyarakat sudah banyak yang kritis terhadap isu yang berkembang dan di khawatir kan akan timbul dampak social jealousy (kecemburuan sosial) di tengah masyarakat.

Reporter : Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved