Home Kaltara Bupati Wempi Hadiri Pemberangkatan Perdana Program SOA Penumpang dan Barang Jalur Sungai

Bupati Wempi Hadiri Pemberangkatan Perdana Program SOA Penumpang dan Barang Jalur Sungai

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Kebijakan Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Penumpang jalur Sungai dan SOA Barang jalur Sungai menjadi langkah solutif dalam menekan disparitas harga dan biaya perjalanan warga di wilayah perbatasan dan pedalaman di Kabupaten Malinau. Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Malinau kembali melaksanakan Program SOA Penumpang dan Barang jalur Sungai ke wilayah perbatasan-pedalaman Bumi Intimung.

Hal ini ditandai setelah kemarin dilaunchingnya Program SOA Penumpang Udara di Bandara R.A Bessing Malinau, lalu dilanjutkan dengan pemberangkatan perdana para penumpang program SOA Penumpang dan Barang jalur Sungai di Dermaga RT. 2 Desa Pelita Kanaan, pada Jum’at (14/4/2023).

“Sesuai dengan program yang kita rencanakan, kita ingin membantu masyarakat di perbatasan dan pedalaman yang jauh dari jangkauan. Kita ingin akses transportasi maupun harga barang di perbatasan sama dengan harga yang ada di Ibukota Kabupaten,” ujar Bupati Wempi dalam sambutannya.

Bupati Wempi menyebutkan, bahwa kepedulian ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Malinau yang masih sulit dijangkau sehingga diperlukannya moda transportasi udara dan sungai untuk menjangkaunya.

“Pemda bersama jajaran DPRD Malinau sangat peduli atas kebutuhan masyarakat khususnya perbatasan dan pedalaman, sehingga melalui APBD Malinau program SOA Penumpang Udara, SOA Penumpang dan Barang jalur Sungai dianggarkan untuk membantu transportasinya,” imbuhnya.

Kucuran anggaran SOA Penumpang dan Barang jalur Sungai tahun 2023 sendiri dianggarkan senilai Rp 5.000.000.000, diperuntukkan ke 10 rute lokasi wilayah perbatasan dan pedalaman Kabupaten Malinau.

Dalam kesempatan itu Bupati Wempi juga menyampaikan, bahwa SOA penumpang dan barang merupakan bentuk program dari Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan kemudahan, pelayanan, dan keringanan biaya bagi masyarakat utamanya di wilayah pedalaman-perbatasan.

Ia menyebutkan, bahwa kebijakan SOA ini diawali dengan pemetaan persoalan.

“Kita tahu Kabupaten Malinau secara keseluruhan sarana transportasi yang digunakan masyarakat di beberapa tempat tidak semuanya dapat ditempuh lewat jalur darat. Sehingga persoalan inilah yang menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah bersama DPRD Malinau untuk mengambil sebuah kebijakan terhadap program SOA,” ucap Bupati Wempi.

Melalui persetujuan bersama tersebut, Pemda Malinau pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 25 Miliar Rupiah untuk tiga komponen SOA.

Diantaranya SOA Penerbangan Udara ke daerah-daerah yang hanya dapat diakses lewat jalur penerbangan pesawat. Lalu, SOA penumpang jalur Sungai mengingat biaya perjalanan melalui sungai itu sangat mahal dan SOA Barang jalur Sungai yang diharapkan barang-barang ini utamanya bahan pokok masyarakat dapat tiba di setiap desa terjauh yang bahkan sulit aksesnya dengan harga terjangkau maupun ketersediaan yang cukup. Karena kapasitas muatan barang melalui jalur sungai cukup besar sehingga memberikan efisiensi terhadap waktu distribusi.

“Dalam pelaksanaannya, Pemda Malinau selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang efisien”, ungkapnya.

Reporter : Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved