Home Kaltara Workshop PLTA Mentarang Induk, Bupati Wempi : Perusahaan Harus Berikan Data Detail Dampak Relokasi

Workshop PLTA Mentarang Induk, Bupati Wempi : Perusahaan Harus Berikan Data Detail Dampak Relokasi

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Dua wilayah di Kecamatan Sungai Tubu dan Mentarang Hulu, Kabupaten Malinau akan terkena dampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang Induk. Nantinya, daerah permukiman dan warga yang terdampak akan direlokasi ke tempat baru.

Bupati Malinau, Wempi W Mawa dalam kesempatannya saat menghadiri langsung kegiatan Workshop PLTA Mentarang Induk (MIHEP) Pemetaan Wilayah Relokasi dan Detail Kerangka Acuan Forum Pemukiman Kembali bersama jajaran pihak Perusahaan PT. Kayan Hydropower Nusantara (KHN) pada Rabu (25/5/2023) menyampaikan, pentingnya data dan informasi detail terkait rincian wilayah yang akan terdampak genangan air PLTA Mentarang yang harus disajikan oleh PT. KHN.

Diketahui, dalam Workshop Pemetaan wilayah Relokasi Tahap 2 Pemkab Malinau dan PT KHN, dijelaskan terkait relokasi tahap 2 permukiman di Mentarang Hulu dan Sungai Tubu.

“Detail terkait area permukiman yang terdampak hingga tinggi genangan air penting untuk perencanaan kedepan,” ucap Bupati.

Ia menyebutkan, bahwa data ini juga penting bagi Pemerintah Daerah untuk memetakan pembangunan. Sehingga pada saat direncanakan pembangunan awal PLTA yang ditargetkan selama kurang lebih 7 Tahun kedepan, pasti bersamaan dengan pembangunan infrastruktur dan perkembangan di daerah.

“Karena selama masa 7 Tahun itu Pemerintah Daerah juga pasti harus melakukan pembangunan. Apa yang ditargetkan oleh perusahaan selama 7 Tahun tersebut seharusnya sudah diantisipasi dari dampaknya kepada warga,” jelasnya.

Jangan sampai saat Pemerintah Daerah membangun suatu kawasan, kata Wempi, ternyata malah menjadi titik yang terkena dampak dalam pembangunan PLTA tersebut.

“Maka kita perlu data yang sangat mendetail untuk mempermudah rencana apa yang akan kita kerjakan kedepan,” imbuhnya.

Sementara itu, hingga saat ini tim teknis Pemerintah Daerah Malinau baru mendapatkan data dan deskripsi umum area terdampak.

“Informasi tersebut akan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah untuk mendata fasilitas yang telah terbangun, dan mempertimbangkan pembangunan di area terdampak. karena ini terkait dengan rencana pembangunan,” pungkasnya.

Sama halnya kepada warga terdampak, pihak perusahaan diminta memberikan informasi area terdampak genangan mencegah risiko konflik sosial.

Reporter : Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved