Home Post Disdukcapil Nunukan Segera Jemput Bola Pastikan Pencetakan E-KTP Untuk Warga Sumantipal

Disdukcapil Nunukan Segera Jemput Bola Pastikan Pencetakan E-KTP Untuk Warga Sumantipal

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Setelah dipastikan masuk sebagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Desa Sumantipal di kecamatan Lumbis Pensiangan kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, segera menjadi target utama dalam program layanan percepatan E-KTP oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nunukan.

Desa yang sebelumnya masuk dalam Outstanding Boundary Problem (OBP) ini menjadi sorotan nasional, apalagi di desa-desa lain yang berdekatan juga memiliki permasalahan yang sama yaitu kewarga negaraan ganda dibuktikan dengan kepemilikan KTP Malaysia, atau disebut identity card (IC) Malaysia.

Cara mendapatkan IC bahkan sangat mudah, cukup mendatangi kantor Jabatan Pendaftaran Negara, semacam Dinas Catatan Sipil dan mengaku sebagai orang yang lahir di Malaysia, layanan diberikan secara gratis. Pemegang IC akan menerima tunjangan pendidikan anak sekitar Rp 1,5 juta perbulan, tunjangan kesehatan, subsidi kepada para manula, serta tunjangan lain yang selama ini tidak pernah diberikan pemerintah Indonesia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan Akhmad mengatakan, persoalan ini sudah masuk dalam program yang digagas Disdukcapil Kabupaten maupun provinsi Kaltara dan tak lama lagi akan ada jemput bola untuk pelayanan E-KTP.

“Sumantipal sulit dijangkau. Alat transportasinya masih terbatas dan sangat tradisional, menggunakan ketinting (perahu bermesin) dengan melawan arus Sungai Sembakung untuk sampai ke Desa Sumantipal. Tak ada jalan raya menuju desa. Hutan dan rawa-rawa masih mengepung Desa Sumantipal, bahkan untuk ke Nunukan bisa menghabiskan 9 jutaan, makanya kita akan jemput bola,”ujarnya, Jumat (20/03/2020).

Akhmad mengatakan, jangan sampai kesulitan masyarakat perbatasan dalam mendapatkan akses dan jauhnya jangkauan membuat mereka mencari alternatif mudah dengan memilih IC sebagai modal penopang hidup mereka meski harus mengaku berkewarga negaraan Malaysia.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan KTP ganda itu jelas pelanggaran. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang menegaskan bahwa seseorang tidak boleh memiliki dua kewarganegaraan.

“Insyaallah, Disdukcapil Provinsi juga akan membantu kami mempercepat pembuatan E-KTP untuk masyarakat sana,”tegasnya.

Terisolirnya warga kecamatan Lumbis Ogong dan sekitarnya memang sudah sepatutnya menjadi perhatian pusat, kabupaten terdekat yaitu Malinau, bahkan membutuhkan waktu sekitar 2 jam berperahu ketinting menuju Sumantipal.

Perjalanan akan menghabiskan Rp.2,2 juta untuk membeli 200 liter solar, dengan tantangan jalur sungai juga cadas. Bebatuan besar banyak teronggok di tengah sungai. Salah sedikit saja, kerasnya batu akan menghancurkan lambung kapal dan menenggelamkannya tanpa sisa.

“Kalau ke Nunukan kira-kira mereka bisa menghabiskan Rp.9 juta untuk sewa perahu, itulah kenapa harus ada sistem jemput bola, pemerintah yang hadir disana,”katanya.

Berkebalikan dengan akses ke Malaysia, untuk menuju Sarawak warga Sumantipal hanya perlu 30 menit dengan ongkos hanya ratusan ribu bolak balik, terlebih harga kebutuhan pokok bisa didapatkan jauh lebih murah.

“Masalah perbatasan memang demikian, setidaknya kita legalkan mereka dan membuatnya yakin mereka mendapat perhatian pemerintah RI,”lanjut Akhmad.

Data Disdukcapil Nunukan, ada 3.041 penduduk di kecamatan Lumbis Ogong (Sebelum pemekaran Lumbis Pansiangan masih masuk Kecamatan Lumbis Ogong), dengan  1.433 KK, sementara yang telah memiliki KTP sebanyak 2.941 orang atau 96,71 persen.

“Data wajib KTP di Kabupaten Nunukan ada 119.645 orang dari total penduduk sebanyak 122.098 jiwa dan Nunukan sudah mencatatkan target kepemilikan E-KTP sebesar 97,99 persen.”kata Akhmad.

Batas daratan Indonesia dengan Malaysia di Kalimantan membentang sekitar 2.000 kilometer. Batas itu adalah peninggalan garis wilayah Inggris dan Belanda di Kalimantan. Kedua negara menentukan perundingan wilayah melalui The Boundary Convention pada 1891 dan 1928. Selain itu keduanya menyepakati dengan menggulirkan The Boundary Agreement pada 1915.

Setelah muncul Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dengan Malaysia pada 1975, muncul upaya penegasan dan pemasangan pilar-pilar batas wilayah. Namun dalam penentuan itu, menyisakan sengketa batas hingga saat ini.

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mencatat, Desa Sumantipal, Kabupaten Nunukan, termasuk dalam wilayah saling klaim atau outstanding boundary problem (OBP) Indonesia dengan Malaysia. Bahkan ia menyebutkan di sektor timur, total ada 5 wilayah OBP di antaranya Sebatik, Sungai Sinapad, Sungai Sumantipal, titik B 2700-B 3100, dan C 500-C 600 akan tetapi dengan adanya pengukuran ulang di akhir 2019 lalu, Sumantipal dipastikan masuk wilayah NKRI. (KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved