Home Kaltara Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Malinau Mendesak Menpan RB Patuhi Konstitusi dan Amanat UU

Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Malinau Mendesak Menpan RB Patuhi Konstitusi dan Amanat UU

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dewan pimpinan Daerah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Malinau, Luluk Purwantini S.H, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap konstitusi dan amanat Undang-Undang (UU) dalam mengangkat status kepegawaian Polisi Pamong Praja (Pol PP) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam pernyataannya, Luluk Purwantini S.H meminta Menpan RB tidak melanggar konstitusi dan harus menjalankan amanat UU serta Regulasi Khusus pengangkatan status Kepegawaiannya menjadi PNS sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.

Ketua DPD Malinau FKBPPPN juga berpesan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar Pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta jalankan amanat peraturan perundang undangan, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256, pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya berdasarkan Kepmenpan & RB No.158 Tahun 2023 bahwa Jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka dari itu Pemerintah Pusat MenPAN RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur SatpolPP dan saat ini masih berdiri tegak maka Pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014 yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP dan Pol PP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang Satpol PP dan Pol PP.

“Dengan adanya statemen Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB, Bapak Agus Yudi yang sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia dengan statemennya yang sangat disayangkan apa yang menjadi jawaban atau tanggapan oleh perwakilan Menpan RB tersebut di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu, yang bukan memberikan pencerahan malah menyuruh agar kita honorer Satpol-PP disuruh datang ke Jakarta untuk merubah UU agar Satpol-PP menjadi PNS, dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) KemenPan RB harus mematuhi AUPB yang di atur dalam UU ’30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintah, tidak perlu merubah UU Menpan RB wajib memperhatikan UU No. 23 Tahun 2014 pasal 256 itu saja,” ucapnya, pada Minggu (12/11/2023).

Ia menambahkan, maka dengan adanya statement tersebut, pihaknya yakni anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Maka dari ini kami menyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kantor Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut turut,” pungkasnya secara tegas.(*)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved