Home Kaltara Wabup Jakaria Pimpin Rapat Sidang Pertimbangan Landreform, Dalam Rangka Redistribusi Tanah Tahun 2023

Wabup Jakaria Pimpin Rapat Sidang Pertimbangan Landreform, Dalam Rangka Redistribusi Tanah Tahun 2023

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Wakil Bupati Malinau, Jakaria memimpin Rapat Sidang Panitia Pertimbangan Landreform dalam Rangka Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform T.A 2023 bertempat di Ruang Intulun Lantai II, Kantor Pemda Malinau, pada Kamis (24/8/2023).

Wabup Jakaria dalam arahannya yang sekaligus membuka rapat tersebut menyampaikan, bahwa kegiatan redistribusi tanah ini telah di mulai sejak awal bulan Juli yang lalu, dengan tahapan yang telah dilaksanakan yaitu penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi obyek dan subyek serta pengukuran dan pemetaan.

“Dari kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut, sebelum ada penetapan obyek redistribusi tanah oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur dan penetapan subyek redistribusi tanah oleh Bupati Malinau, perlu dilakukan kegiatan sidang panitia pertimbangan landreform sebagaimana yang kita laksanakan hari ini,” ucapnya.

Ia menambahkan, untuk sidang Panitia Pertimbangan Landreform ini dilaksanakan dalam rangka membahas obyek dan subyek yang akan ditetapkan menjadi redistribusi tanah berdasarkan hasil inventarisasi dan identifikasi obyek dan subyek serta pengukuran dan pemetaan.

“Kiranya apapun langkah dan upaya yang kita tempuh bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat senantiasa mendapat ridho dari tuhan yang maha kuasa,” imbuhnya.

Sementara itu, kegiatan rapat yang turut dihadiri oleh Kepala BPN Malinau, Endang Waryanti Agustina tersebut, juga menyampaikan bahwa pihaknya dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau mendapat target kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2023 sebanyak 1.100 bidang yang terbagi dalam 6 Desa di 2 Kecamatan yaitu, di Kecamatan Bahau Hulu tepatnya di Desa Long Alango dan Desa Long Kemuat. Kemudian, di wilayah Kecamatan Pujungan tepatnya di Desa Long Pujungan, Long Ketaman, Long Paliran dan Long Aran.(*)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved