Home Post Tolak Rencana Pembuangan Limbah Tailing di Laut Morowali

Tolak Rencana Pembuangan Limbah Tailing di Laut Morowali

by swarakaltara

PALU, SWARAKALTARA.COM – Rencana pemerintah untuk membuang limbah tailing ke laut dalam, melalui proyek pembuangan limbah nikel ke laut dalam ( Deep Sea Tailing Placement ) untuk pabrik hidrometalurgi akan menambah laju pengrusakan ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau – pulau kecil yang selama ini telah di porak-porandakan oleh industri ekstraktif, saat ini menurut catatan kami, industri ekstraktif pertambangan adalah salah satu penyumbang terbesar kerusakan yang terjadi diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil khususnya pesisir yang ada di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah, yang juga menjadi lokasi perencanaan pembuangan limbah tailing oleh beberapa perusahaan tambang yang sedang menunggu izinnya untuk di tanda tangani oleh pemerintah.

Perlu kita ketahui bersama bahwa di Kabupaten Morowali, terdapat 3 perusahaan yang sudah dan tengah meminta rekomendasi pemanfaatan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi di antaranya, PT. QMB New Energy Material, PT. Sulawesi Cahaya Mineral dan PT. Huayue Nickel Cobalt. Dan untuk PT. Sulawesi Cahaya Mineral sendiri merupakan proyek strategis nasional yang telah mendapatkan legitimasi untuk aktivitas pembuangan pembuangan tailing bawah laut ini, melalui Surat Direktorat Jenderal Pengelolan Laut KKP No. B.225/DJPRL/III/2019 pada 1 Maret 2019 perihal Arahan Pemanfaatn Ruang Laut. Proyek pembuangan limbah tailing yang di rencanakan ini, tentu kembali memberikan catatan buruk bagi keberlangsungan ekologi di kabupaten morowali. Yang kita ketahui bersama wilayah daratannya sampai hari ini sudah diberikan puluhan konsesi–konsesi izin tambang.

Rencana Proyek pembuangan limbah tailing ini, jelas menambah penghancuran di wilayah Kabupaten Morowali khususnya di wilayah laut, yang mengancam keberlangsungan ekosistem mangrove, padang lamun, terumbu karang, dan sumber daya perikanan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai sumber pangan dan penghidupan. Potensi ancaman yang besar berikutnya adalah kesehatan masyarkat, baik karena terpapar secara langsung akibat beraktivitas di laut, maupun terpapar secara tidak langsung mengkomsumsi pangan laut.

Lebih jauh, proyek ini akan memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan skala kecil atau nelayan tradisional yang hidupnya sangat bergantung kepada sumber daya kelautan dan perikanan di perairan setempat, setidaknya terdapat lebih ribuan keluarga nelayan perikanan tangkap di morowali yang akan berdampak pada proyek ini.

Maka dari itu kami yang tergabung dalam Aliansi Peduli Laut Morowali dengan ini menyatakan:

1. Menolak Rencana Pembuangan Limbah Tailing Ke laut Morowali Yang akan akan direncanakan .

2. Mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk tidak mengeluarkan izin pembuangan limbah tailing ke laut untuk ke tiga perusahaan tersebut.

Aliansi Peduli Laut Morowali ( JATAM SULTENG, YTM, IP2MM, IP2MMU, AEER, KIARA, BEM UNISMUH, FPPI, FMK, LBH CATUR BHAKTI, LBH SULTENG, CELEBEST INSTITUT, LBH ADVOKAI SULTENG). (red).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved