Home Kaltara Perundingan Bipartit, Kuasa Hukum Karyawan Minta PT. HPMU Jelaskan Tata Cara PHK Sesuai PP 35 pasal 36 Tahun 2021

Perundingan Bipartit, Kuasa Hukum Karyawan Minta PT. HPMU Jelaskan Tata Cara PHK Sesuai PP 35 pasal 36 Tahun 2021

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Puluhan karyawan perusahaan PT. Hasta Panca Mandiri Utama (PT. HPMU) yang bergerak di bidang usaha Pertambangan Batubara kembali melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, dalam rangka menuntut hak karyawan.

Pasalnya, sejak perusahaan dikabarkan pindah operasi kerja, para karyawan belum mendapatkan haknya sebagai karyawan saat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Malinau, telah mempertemukan manajemen PT. Hasta Panca Mandiri Utama (PT. HPMU) Site Malinau terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 58 karyawan.

Dalam proses perundingan Bipartit antara pihak Manajemen Perusahaan PT. HPMU dan karyawan berlangsung di ruang pertemuan Lt. II Gedung Gadis, Pemda Malinau, Kamis (16/6/2022) siang.

Saat proses perundingan berlangsung, pihak karyawan yang di wakili Kuasa Hukum, Theodorus G Emmanuel menuntut alasan yang jelas terkait PHK sesuai Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021.

“Didalam proses perundingan, kami menanyakan menurut pasal 36 PP 35/2021 mengenai Tata Cara PHK, alasan mana yang digunakan pihak perusahaan untuk mem-PHK sejumlah karyawan,” ucap Kuasa Hukum 58 karyawan PT. HPMU, Theodorus Emmanuel saat ditemui awak media, Kamis (16/6/2022).

Theo menilai, pihak perusahaan tidak mengikuti aturan sesuai unsur-unsur pasal yang tercantum dalam PP 35/2021. Hal itu berkaitan pada alasan PHK dari poin a hingga f yang menurut pihaknya belum terjawab dengan jelas.

Sementara itu, Manajemen Perusahaan PT. HPMU yang diwakili Taqwa A, Kepala Bagian HRD menjelaskan, perusahaan mem- PHK sejumlah karyawan ialah merujuk pada PP 35/2021 pasal 44 ayat 2 yakni, pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian. Maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon 1 kali sesuai ketentuan pasal 40 ayat (2) dan hak lainnya ditambah dengan kebijakan perusahaan uang pesangon sebesar 0,5.

Namun, Kuasa Hukum 58 karyawan PT. HPMU meminta agar besaran uang pesangon ditambah menjadi 0,75 melalui kebijakan perusahaan.

“Kita tahu bahwa kebijakan perusahaan yang ditawarkan sebesar 1,75 ini diluar dari aturan. Jika memang ingin mengikuti peraturan, maka pihak perusahaan bisa tidak tunjukkan dari PP 35/2021 pasal 36 dari poin a sampai f alasan PHK karyawan itu yang mana. Apabila tidak bisa ditunjukkan berarti perusahaan yang tidak mengikuti aturan,” tegasnya.

Secara jelas pihaknya menuntut pada PP 35/2021 pasal 44 ayat (2) uang pesangon sebesar 1 kali ditambah kebijakan tersendiri dari perusahaan harus menambah sebesar 0,75.

“Itulah yang akan kami perjuangkan,” ucapnya.

Theodorus menyebutkan, apabila kasus ini sudah masuk di ranah PHI tingkat Provinsi, pihaknya tetap menuntut alasan PHK sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau saya jelas, tetap pada alasan perusahaan terhadap karyawan yang di PHK. Jika perusahaan tidak bisa menunjukkan, berarti karyawan tidak boleh di PHK sesukanya,” pungkasnya.(**)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved