Home Post Pemkab Nunukan Gelar Sekolah Tatap Muka 18 Agustus 2020

Pemkab Nunukan Gelar Sekolah Tatap Muka 18 Agustus 2020

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Pemerintah kabupaten Nunukan Kalimantan Utara akan menggelar proses belajar mengajar secara tatap muka mulai 18 Agustus 2020.

Hal ini berkaitan dengan konsep yang diusung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan tema Merdeka Belajar, sehingga 18 Agustus 2020 ini menjadi waktu yang dinilai tepat untuk memulai sekolah tatap muka, setelah 3 bulan lamanya para pelajar vakum dari bangku sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan H.Junaedi, S.H., melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Widodo mengatakan, status zona kuning yang melekat dalam sebaran COVID-19 sudah bukan lagi halangan dalam memulai pendidikan normal.

‘’Kalau kemarin yang zona hijau saja yang boleh buka sekolah, sekarang zona kuning juga boleh, ini juga ditegaskan ketua satgas Penanganan COVID-19 RI Doni Monardo, ketentuannya tetap mengikuti protokol COVID-19,’’ujarnya, Minggu (09/08/2020).

Sekolah mulai dibuka dengan klasifikasi jenjang setingkat SMA dan SMP termasuk sekolah swasta, masa transisi ini akan diuji coba selama dua bulan, jika selama masa evaluasi tidak ada kondisi mengkhawatirkan dari segi kesehatan atau kasus COVID-19, dua bulan berikutnya jenjang SD dibuka, begitu pula jika dua bulan tidak ditemukan kasus, TK dan PAUD segera dibuka.

Namun demikian, tidak semua jenjang sekolah SMA dan SMP yang ada di Kabupaten Nunukan diperbolehkan melakukan Belajar Tatap Muka, melainkan harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Pihak sekolah mengajukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan disertai lampiran kesiapan sarana prasarana berupa alat pencuci tangan, hand sanitizer, wajib memiliki thermo gun, toilet, dan membuat Standar Operasional Prosedur/SOP.

Kedua, ada pernyataan kesepakatan antara kepala sekolah dan pihak komite sebagai wakil orang tua wali murid, dan ketiga adalah kesanggupan kepala sekolah dalam menjalankan pembelajaran dengan ketentuan yang telah diatur.

‘’Tapi kalau orang tua wali murid belum mengizinkan anaknya ke sekolah, itu tidak menggugurkan ketentuan yang sudah ada, pelajaran tetap dilakukan tanpa kehadiran siswa yang orang tuanya masih belum mengizinkan, dianjurkan sekolah menyiapkan formulir pernyataan orang tua wali murid.’’imbuhnya.

Ketentuan lain dalam proses pembelajaran tatap muka perdana ini adalah, tidak ada aktifitas upacara atau mata pelajaran olah raga yang membutuhkan praktek lapangan, kantin tidak boleh buka, dan menyiapkan masker sebagai asset sekolah.

‘’Selanjutnya, kuota kelas dibatasi 50% dan maksimal 18 pelajar, jam pelajaran dikurangi, dan pihak sekolah menentukan belajar dengan system shift.’’jelasnya.

Dari mulai berangkat anak diarahkan mandi, sarapan, pakai masker, jaga jarak jika naik angkutan umum, disesuaikan protokol Dinas Perhubungan. Dalam adaptasi kebiasaan baru kapasitas angkot diatur maksimal 70 persen.

Adapun terkait persiapan sarana prasarana untuk ketersediaan hand sanitizer, masker sebagai asset sekolah dan thermo gun, dianjurkan menggunakan dana BOS termasuk BOS Afirmasi.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved