Home Kaltara Dana Rp 987 Juta Kasus Korupsi Lanskap Pelangi Intimung Kembali ke Kas Daerah, Bupati Wempi Apresiasi Kinerja Kejaksaan

Dana Rp 987 Juta Kasus Korupsi Lanskap Pelangi Intimung Kembali ke Kas Daerah, Bupati Wempi Apresiasi Kinerja Kejaksaan

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Kejaksaan Negeri Malinau telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi proyek pembangunan Lanskap Arena Pelangi Intimung Tahap II.

Pengembalian dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Malinau kepada Bupati Wempi W. Mawa didampingi Sekretaris Daerah, Ernes Silvanus di Kantor Kejaksaan Negeri Malinau, pada Selasa (18/7/2023).

Pengembalian tersebut sesuai dengan perintah Putusan Pengadilan Negeri Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr atas terpidana Dallas Lokita alias Akun. Terpidana Akun divonis 2 Tahun penjara.

“Kami mengikuti prosedur terkait dengan pengembalian ganti kerugian negara ke kas daerah. Kajari Malinau menyerahkan pengembalian dana setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkap Bupati Wempi W Mawa kepada awak media.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau, saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas langkah jajaran Kejari Malinau dalam penegakan putusan hukum ini,” tambahnya.

Ia menuturkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait di Pemerintahan mengenai langkah lanjutan dari penggunaan dana tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung menerangkan bahwa uang kerugian diserahkan dimanfaatkan terhadap pembangunan.

“Kami telah menyerahkan uang Rp 987 juta pada pemerintah daerah. Kasus ini sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap, sehingga barang bukti kami kembalikan,” pungkasnya.(*)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved