Home Kaltara Operasi Patuh Kayan 2023 Dimulai, Ini 12 Pelanggaran yang Jadi Fokus Penindakan

Operasi Patuh Kayan 2023 Dimulai, Ini 12 Pelanggaran yang Jadi Fokus Penindakan

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Dalam rangka cipta kondisi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas (Kamseltibcarlantas), selama 14 hari ke depan, Kepolisian Resor (Polres) Malinau melaksanakan Operasi Patuh Kayan 2023.

Mengawali kegiatan Operasi Patuh Kayan 2023, Polres Malinau telah melaksanakan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin oleh Wakapolres Malinau Kompol Lafrin Tambunan bertempat dihalaman Apel Mapolres Malinau, pada Senin (10/7/2023) pagi.

Dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kayan 2023 tersebut, turut dihadiri Dandim 0910/Malinau yang diwakili Kapten Inf Mashuri, Danyon 614/RJP yang diwakili Lettu La Sila, Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 5/105 Tarik/Pancagiri yang diwakili Dankima Lettu Arm Andri, Danki Brimob 4 Pelopor Malinau Ipda Moh. Jufri, S.E., Ka Subden POM AD Persiapan Malinau Peltu Anton, Kepala Dishub Malinau yang diwakili Ifansyah dan para Pejabat Utama (PJU) Polres Malinau beserta anggota.

Dalam arahannya, Wakapolres Malinau, Kompol Lafrin Tambunan menyampaikan, bahwa Operasi Patuh Kayan 2023 ini turut melibatkan personel gabungan dari jajaran Polres Malinau, jajaran TNI serta Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau.

“Operasi ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalulintas yang berlaku dan dilakukan serentak diseluruh wilayah Indonesia, tidak terkecuali di wilayah Kabupaten Malinau dengan sandi Operasi Patuh Kayan 2023. Dimana Operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 10-23 Juli 2023,” ucapnya.

Sementara itu, ditempat yang sama Kabag Ops Polres Malinau AKP Ma’at Azhari selaku Karendal Opsres Patuh Kayan 2023 menambahkan, dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas, untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di lapangan nantinya melaksanakan kegiatan secara Preemtif, Preventif dan Represif serta secara humanis.

“Operasi Patuh Kayan 2023 merupakan upaya Preemtif, Preventif, maupun Represif yang terukur dan dilakukan secara humanis serta didukung penegakan hukum dan teguran simpatik untuk membangun budaya tertib berlalulintas di tengah masyarakat sebagai cerminan budaya dan moralitas bangsa Indonesia,” jelasnya.

Pihaknya juga akan memberikan himbauan-himbauan seperti melalui pemasangan spanduk, pembagian brosur kepada masyarakat baik itu melalui cara langsung maupun melalui media sosial serta media pemberitaan.

Diharapkan, melalui Operasi Patuh Kayan 2023 ini masyarakat Kabupaten Malinau bisa dan mampu untuk tertib serta taat berlalulintas sehingga dapat mencegah bahkan mengurangi kejadian kecelakaan berlalulintas.

“Tujuan dari pelaksanaan Operasi ini adalah untuk menurunkan angka pelanggaran, angka kecelakaan lalulintas dan angka fatalitas korban kecelakaan serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalulintas,” katanya.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malinau agar tetap mematuhi peraturan dalam berlalulintas agar terhindar dari kecelakaan lalulintas,” pungkasnya.

Adapun 12 sasaran prioritas pelanggaran dalam Operasi Patuh Kayan 2023 sebagai berikut.

1. Berkendara Dibawah Umur.

2. Berboncengan Lebih Dari Satu Orang.

3. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara.

4. Menerobos Rambu Peringatan Lampu Lalulintas.

5. Tidak Menggunakan Helm SNI.

6. Melawan Arus Lalu Lintas.

7. Melanggar Batas Kecepatan Maksimum.

8. Berkendara Dibawah Pengaruh Alkohol dan Narkotika.

9. Kelengkapan Kendaraan Tidak Sesuai Teknis.

10. Penggunaan kendaraan yang Tidak Sesuai Peruntukan.

11. Kendaraan Bermotor (Ranmor) Yang Over Load dan Over Dimensi.

12. Kendaraan Bermotor yang Menggunakan TNKB Palsu.(*)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved