Home Post Pasangan Kekasih Jaringan Narkoba Lapas Nunukan, Diamankan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 16/SBC

Pasangan Kekasih Jaringan Narkoba Lapas Nunukan, Diamankan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 16/SBC

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM–Sepasang  kekasih di desa Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara diamankan Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI – Malaysia Batalyon Pertahanan Udara (Yonarhanud) 16/Sula Bhuana Cakti (SBC)/3 Kostrad, Senin (1/3/2021).
Adalah AM (37) dan Q (28), keduanya harus mempertanggung jawabkan temuan barang diduga sabu sabu seberat 4,15 gram yang mereka bawa.
‘’Keduanya diamankan anggota pos Tanjung Aru, setelah prajurit kami melakukan pengintaian terlebih dahulu,’’ujar Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad Mayor Arh Drian Priyambodo melalui siaran pers.
Pengungkapan bermula pada pukul 16.30 wita, prajurit Pos Tanjung Aru, Pratu Very melihat AM bolak balik melewati lorong sempit di desa Pancang, menggunakan sepeda motor jenis matic, Yamaha Xeon.
Saat itu, AM membonceng teman wanitanya, Q. Namun tak lama kemudian, AM kembali seorang diri dan berhenti disamping rumah yang ada tumpukan kayu, lalu mengambil plastik hitam.
‘’Ternyata plastik hitam yang diambil, berisi dua bungkus plastik transparan, diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 4,15 gram, dari pengakuan AM, ia dikendalikan oleh oknum Napi di Lapas Nunukan,’’jelasnya.
Selain narkoba jenis sabu sabu seberat 4,15 gram, prajurit Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 16/SBC, mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 1 unit Handphone merk Vivo warna Merah, 1 botol minyak wangi, headshet, Jimat, 2 korek api, 3 kunci, tas selempang dada, dompet berisi kartu identitas dan kartu kredit, juga uang sebesar Rp.440.500.
” Ada juga bukti percakapan tersangka yang di tangkap dengan oknum yang berada di tahanan (Lapas Nunukan) saat melakukan pengambilan sabu sabu,” imbuhnya.
Saat ini, barang bukti dan pelaku, sudah diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.

Reporter: Viq

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved