Home Post Polres Nunukan Musnahkan 2,3 Kg Sabu Sabu Dari 6 Kasus Narkotika

Polres Nunukan Musnahkan 2,3 Kg Sabu Sabu Dari 6 Kasus Narkotika

by swarakaltara

NUNUKAN, SWRAKALTARA.COM – Polres Nunukan Kalimantan Utara memusnahkan 2,397,89 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu hasil pengungkapan periode Januari – Mei 2020, Jumat (15/05/2020).

‘’Jumlah tersebut merupakan pengungkapan dari enam kasus narkotika dan enam tersangka yang berhasil dibongkar,’’ujar Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Nunukan Kompol.Suwandi dalam siaran pers yang dilakukan di ruang Endra Dharma Laksana Mapolres Nunukan.

Adapun rincian kasus dari 6 pengungkapan tersebut, masing-masing :

  1. Pengungkapan Minggu 15 Maret 2020 di pelabuhan Bambangan pulau Sebatik, Satreskoba Polres Nunukan mengamankan 2 bungkus plastik berisi 99,70 gram dari tersangka Irianto Alias Anto bin H.Lahae.
  2. Pengungkapan Senin 20 Januari 2020 di jalan Sutanto Rt.08 Nunukan Tengah, dari tangan tersangka Yessi Maurits alias Yesi anak Maurits Jabibi dengan jumlah 326 bungkus dengan berat 41,00 gram.
  3. Pengungkapan Minggu 29 Maret 2020 di jalan poros Apas Rt.002 Kecamatan Sebuku, Polisi menyita 13,82 gram sabu-sabu dari tangan Amir bin Ardiansyah.
  4. Pengungkapan Minggu 29 Maret 2020 di Gang Gembelia Rt.003 Desa Pembeliangan kecamatan Sebuku, dari tersangka Agus Salim alias Agus bin Yonas Beda 34 bungkus barang bukti narkoba seberat 2,57 gram disita.
  5. Pengungkapan Kamis 19 Maret 2020 di Jembatan Aji Kuning Sebatik, Polisi mengamankan Nazruddin alias Nasrul bin Nazaruddin dengan barang bukti 6 bungkus narkoba seberat 2.200 gram.
  6. Pengungkapan Jumat 10 April 2020 di jalan poros Perbatasan Lumbis Malinau desa Selap, sebanyak 2 bungkus sabu dengan berat 44 gram diamankan dari tersangka Irwan alias Ulla bin Basoka.

Pemusnahan dilakukan dengan mencampur kristal sabu-sabu dengan air mineral lalu dilarutkan dan dibuang ke kloset, hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba, Kasat Reskoba Nunukan Iptu.Lusgi Simanungkalit, Kejaksaan Negeri Nunukan, Alfian, S.H., Pejabat PN Nunukan, BNNK Nunukan Zainal Arifin dan insan media di Nunukan.

Unit Reskoba Polres Nunukan mencatatkan,periode Oktober 2018 sampai dengan April 2020, ada 141 laporan masuk ke Polres Nunukan, 135 dari jumlah tersebut berhasil diungkap, dengan kalkulasi total Barang Bukti sebanyak 72,563,07 gram narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi sebanyak 8 butir.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved