Home Post Gugatan JM Ditolak MK, Ini Tanggapan Wempi W Mawa Peraih Suara Terbanyak Pilkada Malinau

Gugatan JM Ditolak MK, Ini Tanggapan Wempi W Mawa Peraih Suara Terbanyak Pilkada Malinau

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Peraih suara terbanyak pada Pilkada Malinau, Wempi W Mawa bersyukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Malinau 2020.

Diketahui, MK menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Malinau, Rabu (17/2/21). Gugatan yang ditolak itu diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Jhonny Laing Impang – H. Muhrim

Putusan MK tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam putusan sengketa Pilkada yang disiarkan melalui virtual dan disiarkan oleh akun Youtube MKRI, Rabu (17/2/21).

MK berpendapat, permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, karna tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara sesuai pasal 158 UU 10/2016 tentang Pilkada.

“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dalam pokok permohonan menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima,” ucapnya dalam sidang tersebut.

Wempi W Mawa yang dalam gugatan sengketa Pilkada Malinau 2020 ini menjadi pihak terkait mengapresiasi putusan akhir MK.

“Saya mengapreasiasi atas putusan akhir dari gugatan Jhonny-Muhrim ke Mahkamah Konstitusi,” kata Wempi saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/21).

Wempi menuturkan, kami sebagai pemilik suara terbanyak saat Pilkada, menganggap proses itu telah selesai. Sebelumnya, ia sempat kaget atas gugatan JM ke Mahkamah Konstitusi karna menurutnya seluruh tahapan Pilkada Malinau telah melewati proses dan tahapan yang jelas.

“Menurut saya gugatan tersebut hanya dugaan saja dan setelah diputuskan oleh MK artinya semua asumsi dan dugaan paslon JM tidak terbukti,” ujar Wempi.

Wempi menambahkan, untuk semua tahapan selanjutya pihaknya akan mengikuti dan menghargai aturan yang telah ditetapkan.

“Kami akan menunggu keputusan dan proses dari KPU setelah salinan putusan diterima,” ungkapnya.

Wempi W Mawa juga mengapresiasi seluruh pihak yang ikut terlibat dalam penetapan Kepala Daerah Malinau termasuk paslon Jhonny-Muhrim yang mengambil langkah gugatan ke MK.

Wempi W Mawa juga berpesan kepada masyarakat Kabupaten Malinau, yang telah menunggu ketetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2021-2024 untuk mengikuti prosesnya dan tetap menjaga kondusifitas Malinau.

“Saya percaya masyarakat Malinau juga telah mengetahui hasil ini dan saya minta untuk tetap menjaga kenyamanan serta kondusifitas Malinau seperti yang telah kita bangun bersama,” pungkasnya.

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved