Home Post Disnaker Selesaikan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi

Disnaker Selesaikan Kasus Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malinau telah menangani banyak aduan perselisihan hubungan perindustrian, Selasa, (2/3/21).

Kepala Disnaker Malinau, Iwan Darma mengatakan, tugas Disnaker selain berkaitan dengan kesejahteraan karyawan juga memediasi perselisihan hubungan industrial.

“Kami juga menangani perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pihak perusahaan atau pemberi kerja, bahkan ada yang terselesaikan maupun berlanjut,” ungkapnya.

Untuk menangani perselisihan hubungan industrial, tambahnya, kami akan selesaikan melalui proses mediasi dan di putuskan dengan kesepakatan bersama.

Namun, jika perselisihan hubungan industrial (PHI) masih belum terselesaikan, maka pihaknya akan limpahkan ke Disnaker Provinsi dan pengadilan.

Terkait penyelesaian PHI, Disnaker hanya memberikan rekomendasi dan sebagai mediator.

“Sebenarnya jika ada kasus terkait PHI antara pekerja dan pihak perusahaan, kita harapkan lebih baik di selesaikan di internal perusahaan saja,” ucapnya.

Menurut Iwan Darma, jika dikalkulasikan, sebagian besar perselisihan yang pihaknya tangani, diselesaikan melalui tahap mediasi.

Pihaknya berharap, perusahaan atau pemberi kerja dapat memenuhi kewajiban dan hak para pekerjanya berdasarkan persyaratan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Tugas kami memediasi perselisihan dan sebagaian besarnya bisa kita selesaikan melalui mediasi. Kadang itu hanya persoalan perbedaan pandangan saja,” pungkasnya.

Reporter : Abdul Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved