Home Kaltara Tidak Memiliki UKL-UPL Diduga Tambang Galian C PT PEN “Ilegal”

Tidak Memiliki UKL-UPL Diduga Tambang Galian C PT PEN “Ilegal”

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – PT. PANDAWA ENERGI NUSANTARA  (PT. PEN) melakukan penambangan batu gunung dan sekaligus operasi crusher (pemecahan batu gunung) menjadi coral di Desa Salap Kabupaten Malinau.

PT PEN tersebut diduga tidak memiliki Upaya pengelolaan lingkungan hidup, Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), namun PT PEN mengantongi perijinan tambang dari kementerian.

Semestinya perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Minerba yang melakukan penggalian batu gunung harus memiliki UKL-UPL. Namun tidak dengan PT PEN.

Swarakaltara.com coba menelusuri keberadaan PT PEN di desa salap malinau utara kabupaten malinau. Ternyata PT PEN sendiri di lokasi yang sama sekaligus mengolah crusher pemecah batu gunung gunung tersebut.

Dikarenakan proyek ini merupakan proyek APBN yang berada di malinau sehingga swarakaltara.com melakukan pengecekan terkait perijinan.

Kepada swarakaltara.com Admin Konsultan teknis Kamal saat di temui di lokasi mengatakan bahwa PT PEN ada pekerjaan APBN di paking dan batu ini digunakan sendiri.

Menurut penuturan pak Kamal, Crusher ini memiliki ijin termasuk penambangan. “PT. PEN ini khusus untuk penambangan pemecah batu gunung, dan yang kerja di paking itu PT MOTO TABIAN, jadi PT. PEN merupakan penyuplai material batu coral ke PT MOTO TABIAN.

Menurut pak Kamal bahwa PT MOTO TABIAN merupakan kontraktor yang mengerjakan pekerjaan APBN pemegang kontrak pengaspalan sendiri selain PT. Budi Bhakti dan PT. Adi Karya. PT. Budi Bhakti yang mengerjakan Jembatan dan PT Adi Karya yang buka jalan ke krayan.

Di Tanya target kebutuhan pak Kamal Tidak tahu, dan menurut dia yang mengetahui bagian mandornya dilokasi. Dan batu ini hanya di peruntukan untuk bahu jalan dan saluran paret, Pak Kamal mengatakan keberadaan PT PEN ini sudah lebih kurang 6 bulan.

Staf teknis Ali Husni membenarkan bahwa yang mengengelola crusher PT PEN dan yang mengerjakan jalan PT MOTO TABIAN

Ali husni mengaku bahwa PT PEN memiliki ijin kementerian dan sempat memperlihatkan ijin mereka tersebut melalui HP nya. Pada saat swarakaltara minta dikirim via handpone Ali menolak, “ini harus ijin ke atasan dulu katanya”.

Saat ditanya terkait ijin lokasi, Ali mengatakan bahwa lokasi ini milik masyarakat dan terkait ijin UKL – UPL menjadi urusan yang punya lahan.

Ali berkelit karena di sebelah terdapat perusahaan kayu log yang ngesub HPH Inhutani I, sehingga PT PEN sendiri ngopi saja ke mereka, ungkapnya.

Terkait pengguaan batu pecah atau material coral yang mereka kelola menurut Ali batu ini sangat layak digunakan pada pekerjaan jalan termasuk jalan provinsi.

“Standar aturan laboratorium minimal degradasi batu itu 40% sampai di batasan 10%, dan sebelum PT PEN melaksanakan sudah memiliki uji lab melalui UPTD Dinas PU kota tarakan, dan sekarang PT PEN juga masih menunggu hasil uji lab dari sukopindo, ujar Ali husni.

Kenapa menggukan uji lab dari sukupindo karena kami tidak mau dibilang UPTD PU itukan pemerintah sehingga kami lakukan uji lab sukopindo.

Lanjut kata Ali, jelasnya semua pekerjaan yang menyangkut APBN itu ada spek, dan speknya itu tidak semesti harus batu palu. Sementara batu palu Degradasinya itu standar 20 – 15%, nah kami berhasil uji lab untuk di malinau ini degradasinya malahan lebih bagus ada di angka 13-11, ungkap nya.

“Nah di angka 15 yang masih muda tapi masih masuk persyaratannya untuk beton maupun jalan”.

Intinya kami sudah dapat ijin pengolahan untuk kami sendiri, nah secara komersil itu tidak. “Nantinya kalau ijin nya secara komersil sudah ada, tentu bagaimana ni output nya untuk kabupaten ini”.

Ali menyayangkan kenapa harus batu palu, pada saat batu palu datang, ini sudah diuji belum? Coba Tanya itu, nggak dapat itu. Jadi dari segi dimensi saya belum tau hasil uji lab nya, yang saya tahu infonya misalnya kita pesan batu 2×3 yang datang itu 1×2 kadang kadang tidak teratur datang nya. Nah sekarang kita punya produk sendiri loh, untuk apa harus batu palu”, jelasnya.

Ali lanjut mengatakan “the sit all about komersil” sambil memperagakan, ini proyek besar – ini batu, ya sudah saya promosikan ya batu palu, “tentu ada kepentingan dong”??? Itu kayak begitu kenyataan nya, tegas Ali Husni. Begitu di uji lab saya berani taruan, kata Ali.

Begitu semangatnya ali sambil tertawa mengatakan kenapa batu Malinau itu di tolak kalua uji lab di tarakan, “tahu kan pak kris” sambil tertawa” pak kris itu menggunakan batu sekatak ungkap nya.

“jadi stok file satu dari sekatak dan satunya lagi dari palu” polanya kan begitu”.

Sementara salah satu Konsultan amdal di Kaltara yang tidak mau di sebut namanya saat dimintai keterangan mengatakan, “ketika ada perusahaan crusher yang beroperasi dan juga melakukan pengambilan batu atau penggalian batu di lokasi yang sama maka dia harus memiliki ijin Ukl – Upl”, ungkapnya.

Lanjut kata dia, setelah meiliki ijin Ukl UPL bisa lanjut mengajukan ijin lokasi kemudian di terbitkan lah ijin galian C.

Jelas keberadaan crusher PT PEN diduga illegal, “kenapa PT PEN bisa mendapatkan ijin galian c jika tidak memiliki ijin UKL – UPL, ???. (*).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved