Home Post Jatam Sulteng Minta Gubernur Terpilih Melakukan Penindakan Pada Perusahaan Tambang Pencemar Lingkungan

Jatam Sulteng Minta Gubernur Terpilih Melakukan Penindakan Pada Perusahaan Tambang Pencemar Lingkungan

by swarakaltara

 PALU, SWARAKAALTARA.COM–Setelah Gubernur terpilih berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal (PETI)  di Sulawesi Tengah, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng juga  meminta  Gubernur Terpilih, selain melakukan penindakan  tambang-tambang ilegal.

Berkomitmen juga mengambil langkah-langkah penindakan terhadap aktivitas tambang –tambang yang legal secara hukum, yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan melakukan penyerobotan-penyerobotan lahan warga.

Koordinator Pelaksana Jatam Sulteng Moh. Taufik mengatakan,  penting untuk mengawal bersama komitmen gubernur terpilih melakukan penindakan aktivitas pertambangan ilegal (PETI) di Sulawesi Tengah,  yang  sangat jelas memberikan kerugian negara, dan berdampak buruk bagi keberlangsungan lingkungan.

“Kami juga meminta kepada Gubernur Sulawesi Tengah yang terpilih, berani untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas- aktivitas  pertambangan yang legal secara hukum,  ketika melakukan pencemaran lingkungan dan melakukan penyerobotan-penyerobotan lahan masyarakat yang berada di lingkar tambang,” ungkap Moh. Taufik

Menurut Taufik,  perusahaan yang juga sudah memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan)  juga banyak bermasalah. Taufik menilai  aktivitas-aktivitas pertambangan yang sudah memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) dari pemerintah, juga banyak bermasalah melakukan pencemaran lingkungan,  seperti yang terjadi pada danau tiu di Kabupaten Morowali utara pada tahun 2019, yang tercemar lumpur diduga berasal dari aktivitas pertambangan yang memiliki IUP,  yang berada  di wilayah hulu Danau Tiu.

Selain itu,  Taufik juga meminta   gubernur terpilih mau mendorong  pemerintah pusat khususnya kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM),  untuk melakukan peninjauan kembali Izin-Izin tambang yang sudah  diberikan karena  izin-izin tambang yang  diberikan  pemerintah, banyak tumpang  tindih dengan  wilayah pertanian masyarakat. Salah satunya  berada di kecamatan kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, IUP tambang yang luasnya mencapai 15.000 Ha,  tumpang tindih dengan wilayah pertanian.

“Untuk itu penting menurut dia  dilakukan peninjauan kembali izin tambang di sulteng yang tumpang tindih dengan wilayah pertanian  yang berpotensi menggusur  wilayah pertanian tersebut,” pungkas Taufik.

 

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved