Home Kaltara Buntut Tawuran Remaja Putri Di Nunukan, Istri Anggota DPRD Nunukan Dipolisikan

Buntut Tawuran Remaja Putri Di Nunukan, Istri Anggota DPRD Nunukan Dipolisikan

by swarakaltara

NUNUKAN – Penasehat Hukum EF pada kasus tawuran antar kelompok di Jalan Lingkar Nunukan, Rianto Junianto, S.H., melaporkan FRD, istri salah satu oknum anggota DPRD Nunukan, ke Polisi karena diduga melakukan teror sosial berupa perundungan terhadap kliennya di media sosial.

Menurut Rian pelaporan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 45B dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

‘’Pelaporan kami lakukan Selasa 28 September 2021 malam,’’ ujar pengacara dari Kantor Hukum Rangga Malela & Co Attorney Bandung Jawa Barat ini, Rabu (29/9/2021).

Rian mengatakan, perundungan (cyber bullying) dilakukan menggunakan akun Instagram @dinonaktifkan dan akun Facebook Ranger Pink yang diduga milik FRD.

Kalimat tidak pantas yang masuk dalam teror sosial tersebut menyebar dan diunggah oleh akun instagram lain seperti @nelistyawt, @sopianurazila, @lala_oktaviaa, @tarakan_iinfo, @tarakanku, dan sejumlah akun Facebook lain.

‘’Perudungan melalui cyber bullying oleh FRD, berdampak pada psikis dan tumbuh kembang kelangsungan hidup anak. EF menjadi ketakutan dan mendadak pendiam,’’ kata Rian.

Ia menegaskan, dalam perkara dugaan tindak pidana anak, mekanisme penyelesaiannya ditekankan pada upaya diversi (penyelesaian perkara semata-mata demi kepentingan si anak) dan restoratice justice.

Rian mewanti-wanti, dalam perkara anak, siapapun orangnya tidak boleh panjat sosial (pansos) atau segala sesuatunya disebar begitu saja di media sosial tanpa memiliki bukti kuat yang mendasari postingan tersebut.

Lebih berbahaya lagi apabila dasar opini tersebut bukan dari hasil penyelidikan/penyidikan yang dijalankan Penyidik Kepolisian, karena bisa jadi hoaks dan berimplikasi pidana.

‘’Setiap perkara hukum, berlaku Asas Praduga Tak Bersalah dimana “setiap orang yang disangka telah melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan kesalahan-nya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,’’ tegas Rian.

Adanya laporan terhadap istri salah satu anggota DPRD Nunukan ini, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP. Marhadiansyah Tofiqs Setiaji.

‘’Laporannya baru masuk malam tadi, jadi untuk penyidikan kita on proses. Perkembangannya akan kita jelaskan nanti ketika sudah ada titik terang,’’ katanya.

Reporter: Viq

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved