Home Post Gara – gara Bagi Uang dan Kalender, FPPM Protes Prosedural Tim Pemprov Masuk ke Malinau

Gara – gara Bagi Uang dan Kalender, FPPM Protes Prosedural Tim Pemprov Masuk ke Malinau

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sedang menganalisa dua daerah di Kaltara yakni Kabupaten Bulungan dan Malinau. Itu dilakukan guna memastikan penyebaran Covid-19 di dua kabupaten tersebut apakah ada transmisi lokal atau tidak.

Dilansir dari PROKAL.CO, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy menyampaikan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait transmisi lokal Covid-19. Penjelasan dari Kemenkes definisi transmisi lokal jika ada penularan dari orang pertama yang sebelumnya tertular Covid-19 dari daerah lain kemudian menularkan ke orang lain, orang sekitar dan ada kontak erat dapat bisa disebut transmisi lokal.

Ketua Forum Pemuda Peduli Malinau (FPPM) Elisa Selutan, Sabtu (18/4) mengatakan, jelas Kabupaten Malinau dan Bulungan masuk definisi transmisi lokal oleh Kemenkes sebagai kabupaten atau daerah penyebaran Covid-19.

“Artinya, semua kita berkewajiban mentaati peraturan yang berlaku tanpa melihat rupa dan jabatan.

Sementara itu, rombongan dari Pemprov Kaltara yang masuk ke Malinau sejak kemarin seharusnya benar-benar mengikuti prosedur atau protokoler yang berlaku. Jangan seperti yang dijelaskan bahwa mereka masuk ke Malinau hanya mengunakan Surat Tugas dari Gubernur Kaltara. Dan dengan semena menanya keluar masuk ke desa-desa di luar daerah untuk memberikan bantuan tersebut.

“Kita tidak alergi dengan bantuan itu, tapi apapun tugas kita harus lewat proses dan prosudur yang benar”.

“Masyarakat kita yang masuk dari luar saja langsung diisolasi dan dikarantina 14 hari, kenapa mereka tidak, apakah ada jaminan kalau mereka itu sehat?

Menurut hemat saya, sangatlah lucu hanya mengantar uang Rp.200 ribu dan Kalender Gubernur ke beberapa masyarakat Malinau harus mengirim orang banyak dan melanggar aturan yang berlaku ?

Kalau dilihat dari pernyataan ketua rombongannya, katanya kami ditugaskan ada surat Tugasnya, berarti himbauan Presiden atau Pemerintah Pusat kalah dong dari Surat Perintah Gubernur.

Sementara kita dilarang eee malah mereka pula yang bebas jalan-jalan ke Malinau, Ini harus menjadi pembelajaran kita semua jangan hanya karena satu keinginan yang berlebihan segala bentuk aturan dan budaya lokal di tabrak begitu saja, ujar Elisa geram.(ezi).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved