Home Post TGC Nunukan Diminta Transparan Masalah Dana Penanggulangan Covid-19

TGC Nunukan Diminta Transparan Masalah Dana Penanggulangan Covid-19

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Penggunaan alokasi dana Pemerintah Daerah Nunukan Kalimantan Utara untuk penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) wajib dipublikasikan ke masyarakat.

Transparansi dan keterbukaan informasi terhadap mata anggaran Rp.3,6 miliar adalah fardlu ain, untuk menghindari tindak korupsi dana bencana sebagaimana terjadi pada kasus korupsi bantuan bencana gempa Lombok dan lainnya.

Ini disuarakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Perbatasan/LIBAS di Nunukan Fadly Wira Kusuma, ia menilai, besarnya anggaran yang diperuntukkan untuk penanganan wabah ini harus diawasi ketat oleh masyarakat.

“Tujuannya agar semua tepat sasaran, jangan sampai atas nama kemanusiaan tapi kemudian menciderai kemanusiaan itu sendiri dengan tak terbuka dan tidak diumumkan kepada publik,”ujarnya, Sabtu (28/03/2020).

Fadly menjelaskan, dalam hal penyelewengan anggaran, sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur ancaman hukuman dan pemberatan pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukan antara lain untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional dan lain sebagainya.

“Bahkan lembaga anti rasuah KPK, mengingatkan kepada segenap pihak agar tidak memanfaatkan kesempatan dalam situasi bencana non alam saat ini terkait mewabahnya virus corona.”lanjutnya.

Pada Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan:

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam “keadaan tertentu”, pidana mati dapat dijatuhkan.

‘Keadaan tertentu’ yang dimaksud adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

“Kami akan kawal peruntukan dana Rp.3,6 M yang dikelola TGC Nunukan, mari sama-sama perangi Corona dan patuhi aturan yang ada.”katanya.

Selain menyorot arah anggaran, Fadly juga meminta Pemkab Nunukan memiliki sikap jelas, siapa saja bertugas apa dan kewenangannya sampai dimana? selama ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hanya melakukan publikasi tanpa masyarakat tahu apa saja yang sudah dilakukan Pemkab Nunukan untuk memerangi virus yang mematikan ini.

“Ada posko tapi sarana prasarana nihil, bahkan spanduk saja tidak ada, dipublikasi anggaran Rp.3,6 miliar, untuk siapa saja dan untuk apa saja gak jelas, ini wajib diperhatikan, menggunakan anggaran negara biar seperak harus ada pertanggung jawabannya,”tegasnya.(KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved