Home Post Sengketa Pilkada Malinau, MK Tolak Gugatan Jhonny – Muhrim

Sengketa Pilkada Malinau, MK Tolak Gugatan Jhonny – Muhrim

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Sidang putusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malinau yang diajukan oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomer urut 2, Jhonny – Muhrim ditolak Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dan ketetapan sengketa hasil Pilkada Malinau 2020, Rabu (17/2/21).

Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau nomor urut 2, Jhonny Laing Impang-Muhrim sebagai pemohon dan KPU Malinau sebagai termohon.

MK telah menggelar dua kali sidang sengketa hasil Pilkada Malinau sejak gugatan tersebut diregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e- BRPK).

Sidang pertama sengketa Pilkada Malinau digelar di Ruang sidang MK pada Kamis lalu (28/1/21), dan sidang ke dua digelar pada Jumat (5/2/21).

Sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilkada Malinau disiarkan secara daring dari Ruang sidang MK melalui siaran langsung You Tube Mahkamah Konstitusi RI.

Dalam pertimbangan hukum 9 hakim MK yang dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman menetapkan pokok permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

MK berpendapat permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, karena tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara sesuai Pasal 158 UU 10/2016 tentang Pilkada.

“Bahwa permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, karena tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara,” ujarnya dalam sidang tersebut.

Mahkamah mempertimbangkan eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum pemohon yang dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

Sesuai ketentuan tentang selisih ambang batas perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah sebesar 2 persen dari total suara sah.

Dalam hal ini, 2 persen dikali 42.708 jumlah suara, yakni sebanyak 854 selisih suara.

“Bahwa perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 10.050 suara sehingga lebih dari 854 suara atau setara 23,5 persen,” jelasnya.

Mahkamah menilai dalil-dalil permohonan pemohon tidak berdasar menurut hukum dan berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berkesimpulan, eksepsi termohon berkenaan kedudukan hukum pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” pungkasnya.

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved