Home Post APK Bapaslon Danni – Nasir Belum Boleh Dipasang, Kampanye di Medsos Juga Dilarang

APK Bapaslon Danni – Nasir Belum Boleh Dipasang, Kampanye di Medsos Juga Dilarang

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan Kalimantan Utara melarang pamasangan baliho bakal pasangan calon (Bapaslon) H.Danni Iskandar – Muhammad Nasir.

Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran mengatakan, kondisi Muhammad Nasir yang masih dalam tahap pemulihan akibat terpapar Covid-19 belum memungkinkan melakukan aktifitas kampanye sebagaimana pasangan petahana Asmin Laura Hafid – Hanafiah yang menjadi competitor politiknya.

‘’Pasangan Danni – Nasir belum ditetapkan sebagai calon, otomatis segala aturan terkait kampanye tetap menjadi dasar dalam mekanisme pengawasan dan penegakan aturan main Pemilu Kada 2020,’’ujarnya, Sabtu (26/9/2020).

Selain pemasangan baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK), sudah barang tentu, kampanye virtual/online juga dilarang, bakal pasangan calon yang mengusung tagline DAMAI ini hanya diperbolehkan sosialisasi program seperti biasa.

Tidak boleh ada pencantuman nomor urut atau segala unsur berbau kampanye di media sosial, selama belum sembuh, bakal calon tidak bisa menjalankan tahapan berikutnya, yakni pemeriksaan kesehatan, penetapan pasangan calon hingga masa kampanye.

‘’Secara konstitusi, mereka masih menunggu tahapan penetapan, kita menunggu proses tahapan berjalan, dan tentu saja sebelum ditetapkan, mereka tidak boleh memasang APK atau memasang nomor urut,’’tegasnya.

Yusran mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 merupakan hal di luar kebiasaan dan tentu banyak aturan yang tak biasa, diharapkan para kandidat bisa sportif menjalankan ketentuan perundangan yang berlaku dan memberi pendidikan politik santun dan bermartabat.

Memang selama pasangan DAMAI belum ditetapkan sebagai calon, larangan kampanye di medsos, pencatutan nomor urut dan pemasangan APK menjadi kerugian bagi bapaslon Danni – Nasir.

‘’Tidak ada yang mengharapkan kondisi demikian, namun bagaimanapun kita semua tahu kalau saat ini masih musim wabah, dan kami berharap timses, LO dan simpatisan sekaligus relawan bisa memberikan contoh dan tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, ini bukan karena perlakuan perbedaan, tapi itu sudah diatur.’’katanya.

Pilkada serentak akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 di 270 daerah dan melibatkan sekitar 105 juta pemilih. Kampanye dijadwalkan dimulai 26 September hingga 5 Desember, sedangkan masa tenang dijadwalkan pada 6-8 Desember.(mk).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved