Home Post KPU Malinau Tegaskan Tanpa C6 Masyarakat Tetap Bisa Memilih

KPU Malinau Tegaskan Tanpa C6 Masyarakat Tetap Bisa Memilih

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Malinau di imbau untuk tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos pada Rabu 9 Desember 2020 nanti, meski tidak mendapatkan formulir C6 atau undangan memilih.

Komisioner KPU Malinau, Indra Gunawan menyampaikan, masyarakat tetap bisa mencoblos meski tidak memiliki formulir C6.

“Ini yang sering di perdebatkan, saya tegaskan kembali jika masyarakat belum menerima form C6 tetap bisa mencoblos asal sudah terdaftar di DPT KPU” ujar Indra dalam wawancara nya, Jum’at (4/12/20).

Bagi pemilih yang tidak memiliki C6 namun sudah terdaftar di DPT Komisi Pemilihan Umum (KPU), bisa ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan menunjukan KTP pada petugas KPPS.

Formulir Pemberitahuan atau C6 sifat nya hanya pemberitahuan untuk pemilih yang menginformasikan nama, nomer TPS dan alamat TPS pemilih yang bersangkutan.
“Form C6 itu sebenarnya memiliki 2 kepentingan” ujar Indra.

Pertama untuk informasi pemilih yang bersangkutan lalu untuk memudahkan petugas KPPS mencari data pemilih.

Komisioner KPU ini juga menekankan, dalam form C6 atau C-Pemberitahuan itu di atur untuk waktu pemilih. pengaturan itu untuk memecah konsentrasi pemilih untuk tidak datang bersamaan karna ini masih dalam masa pandemi covid-19 sehingga protokol kesehatan harus di terapkan. lalu pemilih bisa menyesuaikan waktu mencoblos walaupun waktu nya tidak sama dengan yang ada di C6.

“Pengaturan waktu itu agar pemilih tidak datang bersamaan dan tidak menimbulkan kerumunan serta memudahkan masyarakat untuk memilih” tutup Indra.(ag).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved