Home NasionalDaerahBanggai Ancam Ekosistem, FRAKSI Tolak Tambang Batu Gamping di Kawasan Karst Pulau Peling

Ancam Ekosistem, FRAKSI Tolak Tambang Batu Gamping di Kawasan Karst Pulau Peling

by swarakaltara

BANGGAI, SWARAKALTARA.COM – Salah satu dampak Penambangan Batu Gamping di kawasan bentangan alam Karts adalah menurunya vegetasi dan hilangnya sumber mata air.

Hal ini di utarakan oleh Front Aksi Rakyat Sipil saat melakukan aksi penolakan Tambang batu gamping yang akan dilaksanakan di Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Kami secara tegas menolak adanya IUP tambang Batu Gamping di kawasan Karst Banggai Kepulauan” Ungkap Afandi Bungalo saat melakukan aksi demonstrasi. Kamis, 7 September 2023.

Menurut Fraksi, ekosistem dan ekowisata Kabupaten Banggai Kepulauan saat ini menjadi terancam dengan masuknya Perusahaan Tambang Batu Gamping.

“Berdasarakan data dan informasi bahwa saat ini ada 31 Perusahaan yang mengepung wilayah pulau peling, 5 perusahaan yang telah mengkantongi Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP) dan 1 perusahaan yang telah mengantongi izin Opersai Produksi (OP) sementara yang lain sedangmengusulkan kesesuaian penetaan ruang. Semua lokasi tambang itu berada di 23 desa 6 kecamatan. Sayangnya lokasi yang terdapak termasuk masuk dalam titik-titk sumber mata air”. Terang Mahasiswa Bangkep ini.

Banggai Kepulauan adalah salah satu dari 4 Kawasan Ekosistem Esensial Karst atau KEE yang ada di Indonesia yang ditetapkan pada tahun 2020. Banggai kepulauan juga adalah kabupaten pertama yang telah mengeluarkan peraturan daerah Perda Karst pada tahun 2019 menyusul Kabupaten Maros.

Penerbitan IUP Tambang Batu Gamping pula telah melanggar peraturan Undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sebagaimana telah di atur secara spesifik dalam Perda Bangkep nomor 16 tahun 2019 tentang Perlindungan dan pengelolaan ekosistem Karst Banggai Kepulauan.

“Bukan hanya itu, saat ini Bangkep juga krisis air sehingga dengan adanya Tambang Batu Gamping akan berdampak ada beberapa lokasi mata air yang akan hilang di Banggai Kepulauan dan bertentangan dengan Perda Bangkep nomor 5 Tahun 2014 tentang perlindungan mata air. Seperti yang terjadi di desa Boyomoute yang sempat terjadi kekeringan oleh perambahan hutan” Tambah Afandi.

Disisi lain, dengan adanya aktivitas Tambang berdampak pada sektor pertanian, perikanan, hutan dan keanekaragaman hayati Banggai Kepulauan yang saat ini menjadi sorotan nasional dan internasional. Misalnya pada sektor pertanian, banggai kepulauan mempunyai 43 jenis ubi banggai, 2 jenis kacang tanah yang terdaftar di dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, 2 jenis kacang tersebut sekarang menjadi penyuplai salah satu perusahaan besar Indofood 2 kacang kelinci.

Dalam rilis Burung Indonesia, pada sektor Wisata Khusus, di pulau peling ini sejak di temukan kembali gagak Peling (Corvus Unicolor) yang dinyatakan hilang 200 tahun dan ditemukan pada tahun 2007, banyak peneliti-peneliti internasional yang berbondong-bondong untuk datang meneliti burung gagak ini sampai sekarang di Desa Leme-Leme Darat yang dimana sekarang telah ada taman KEHATI KARST (keanekaragaman hayati Kokolomboi) yaitu taman keanekaragaman hayati karst pertama di Indonesia.

Pada sektor Ekowisata, misal danau Paisupok, Danau Tendetung, Danau Alani dan beberapa wisata lainya, yang kemudian bisa menjadi sumber pada peningkatan pendapataan ekonomi daerah dan masyarakat. Pada sektor kelautan dan perikanan, banggai laut dan banggai kepulauan menjadi Kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil di Sulawesi tengah dan menjadi penyanggah perikanan IKN.

Pada sektor hutan, Banggai Kepulauan juga mempunyai hasil hutan HHBK dan Agroforestry yang luar biasa, yaitu seperti madu,dan rotan. Rotan ini menjadi salah satu penghasilan masyarakat untuk dijadikan sebagai hasil kerajinan rotan yang di jual oleh masyarakat. Banggai kepulauan juga mempunyai 6 jenis pohon spesies endemik pulau peling, yang termasuk kayu berkelas yang di temukan oleh Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).

“Untuk itu kami Fraksi mendesak bebrapa point, yakni Pemprov untuk segera mencabut Izin perusahaan tambang batu gamping di Bangkep, kedua Pemda Bangkep untuk melaksanakan Perda Bangkep nomor 16 tahun 2019 dan Perda nomor 5 tahun 2014, ketiga bahwa Tambang bukan merupakan solusi PAD di Bangkep serta mengoptimalkan kinerja Pemda Bangkep ” Tutup Afandi yang juga Kordinator Fraksi.

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved