Home NasionalDaerahBanggai Cabut UU Ciptaker, Selesaikan Konflik Buruh Di Banggai

Cabut UU Ciptaker, Selesaikan Konflik Buruh Di Banggai

by swarakaltara

PALU, SWARAKALTARA.COM – BANGGAI, Momentum Hari Buruh Sedunia (May Day), Pengurus Kabupaten Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (PK FNPBI) Banggai desak Pemerintah untuk mencabut Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut, Musli Subandri, ada beberapa pasal Cipta Kerja yang sangat merugikan buruh. Sehingga perlu kekuatan dan kesatuan buruh untuk mencabut UU tersebut.

“Ada beberapa Pasal yang sangat merugikan buruh, salah satunya terkait tidak adanya kontrak kerja, bagi pekerja kontrak. Sehingga untuk seluruh buruh khususnya di Indonesia untuk bisa bersama dalam mendukung gerakan mencabut UU Ciptaker” Kata Ketua PK FNPBI Banggai, Sabtu (1/5).

Lanjut, Ia juga menjelaskan bahwa situasi daerah Banggai tak kalah buruk dengan situasi nasional tentang konflik buruh di beberapa korporasi.

Dari upah buruh tak sesuai UMK, PHK sepihak, kontrak kerja yang tidak sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan serta kurangnya pengawasan dinas, terkait persoalan-persoalan buruh di lapangan.

“Yang selama ini kita temukan, Kontrak kerja tidak sesuai uu Ketenagakerjaan, dan kurangnya pengawasan dinas, terkait upah, PHK sepihak dan lain-lain” Jelasnya, saat di temui awak media di sekretariat FNPBI Banggai.

Musli juga berharap kasus buruh di perkebunan sawit dan tambang nikel yang menjadi prioritas penyelesaian Pemerintah Daerah kedepan.

“Bupati terpilih yang nanti akan di lantik nantinya, semoga bisa menyelesaikan persoalan buruh di sektor perkebunan dan tambang khususnya” Tutup Subandri.

Reporter : Msa

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved