Home KaltaraBulungan 54 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Bulungan Dilantik

54 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Bulungan Dilantik

by swarakaltara

BULUNGAN, SWARAKALTARA.COM – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si melantik sebanyak 54 Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan pada Kamis (10/6). Pelantikan di halaman Kantor Bupati Bulungan berjalan dengan khidmat dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Bupati dalam sambutannya menjelaskan, mutasi, rolling maupun promosi iniadalah hal yang biasa dalam suatu organisasi pemerintahan, karena merupakan tuntutan organisasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Semoga pelantikan ini dapat lebih memberikan motivasi kepada saudara untuk senantiasa berkiprah dan mengabdikan diri selaku ASN, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggungjawab saudara sebagai seorang pejabat,” pesan Bupati.

Dinkatakan bahwa jabatan yang diemban merupakan sebuah amanah dan bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Dijelaskan pula, pelantikan merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang membawa perubahan terhadap keberadaan Pegawai Negeri Sipil termasuk di dalamnya penentuan personil dalam jabatan. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang membuat seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten / kota, juga harus menyesuaikan perangkat daerahnya masing-masing.

“Prinsip dasar UU ini adalah memberlakukan sistem merit melalui berbagai ketentuan, seleksi dan promosi bagi para ASN yang dilaksanakan secara adil dan kompetitif,” tandasnya. Diterangkan, Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualitas, kompetensi dan kinerja tanpa membedakan latar belakang politik, ras, suku, maupun agama.

Sementara kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kompetensi juga berarti mencakup tugas, keterampilan sikap dan apresiasi yang harus dimiliki seseorang untuk dapat melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan jenis pekerjaan tertentu.

“Oleh sebab itu, jabatan yang diberikan kepada saudara-saudara sekalian harus disyukuri dan hendaknya dapat dijaga dan diimbangi dengan kejujuran, keikhlasan serta prestasi dalam bekerja. Dibutuhkan pula keseriusan, tanggungjawab moral dan komitmen untuk bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Bulungan,” pungkas Bupati.

Reporter : Keket

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved