Home Post Antisipasi Covid-19, Lapas Nunukan Bebaskan 77 Narapidana

Antisipasi Covid-19, Lapas Nunukan Bebaskan 77 Narapidana

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Sebanyak 77 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan klas II B Nunukan Kalimantan Utara dibebaskan demi mencegah penyebaran corona di penjara.

Kepala Lapas Nunukan Pujiono Slamet mengatakan, pembebasan diberlakukan untuk narapidana pidana umum, dan mereka yang telah menjalani setengah masa hukuman.

“Tidak termasuk yang masuk kategori PP 99, mereka hukumannya diatas 5 tahun, kita masih menunggu arahan juga masalah itu,”ujarnya, Kamis (02/04/2020).

Baca juga : 4 Orang Positif Corona, Tim Gugus Tugas Tracing Semua Yang Kontak Dengan Pasien

Para narapidana saat ini telah keluar Lapas dan bakal menjalani asimilasi di rumahnya masing-masing.

Pujiono menegaskan bahwa, yang diberikan bebas adalah mereka yang dinilai telah memenuhi syarat substansif maupun administratif, salah satunya telah menjalani 2/3 masa pidana.

“Ada 4 perempuan dan 73 laki-laki, termasuk 1 anak, kita minta nomor keluarganya, Bapas yang akan melakukan pengawasan kita bantu juga via daring, sampai 7 April nanti,”katanya lagi.

Kebijakan pembebasan narapidana untuk mencegah merebaknya Covid-19 ini dilakukan atas dasar Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved