Home Kaltara Carut Marut Distribusi LPG Subsidi di Nunukan

Carut Marut Distribusi LPG Subsidi di Nunukan

by swarakaltara

Carut Marut Distribusi LPG Subsidi di Nunukan, Pemkab dan Pemprov Saling Tunjuk Kewenangan

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Hampir setiap tahun distribusi LPG 3 Kg subsidi untuk Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara dikeluhkan masyarakat miskin.

Dugaan permainan dan kebocoran tanpa pengawasan membuat alokasi LPG melon 3 Kg tidak tepat sasaran.

LPG subsidi untuk warga miskin bahkan digunakan oleh orang kaya, pengusaha sampai Aparatur Sipil Negara (ASN).

‘’Kelangkaan dan indikasi kebocoran yang terjadi, itu juga menjadi pertanyaan kami. Pemkab Nunukan sudah membentuk Satgas pengawasan, hanya saja tidak efektif, karena ini bukan hanya bicara ranah Pemda tapi harus melibatkan TNI Polri. Dan itu menyangkut anggaran juga,’’ujar Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura Hafid, Selasa (18/5/2021).

Padahal jika berbicara kuota LPG melon untuk Kabupaten Nunukan, perbulan dialokasikan sekitar 74.000 tabung oleh PT.Pertamina.

Jumlah ini diperuntukkan bagi sekitar 4000 warga miskin saja sebagaimana Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Nunukan.

Namun entah kemana jumlah tersebut menguap dan bagaimana modus permainan yang dilakukan belum ada penjelasan pasti sampai hari ini.
Persoalan Migas/LPG 3 Kg ini juga menjadi dilema Pemkab Nunukan karena mereka tidak lagi memiliki dinas terkait seperti halnya Dinas Pertambangan dan Energy.

Laura mengatakan, seharusnya Pemerintah Provinsi yang memiliki kewenangan tersebut. Sayangnya, Pemerintah provinsi juga mengaku tidak memiliki kewenangan dalam hal pengawasan sehingga terjadi saling tunjuk kewenangan yang berimbas pada nihilnya solusi dalam mengatasi kelangkaan LPG 3 Kg.

Melalui rapat virtual membahas kelangkaan LPG 3 Kg di Kabupaten Nunukan, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara Ferdy Manurun mengatakan, Terjadi miss persepsi antara pemkab dan pemprov Kaltara terkait kewenangan pengawasan LPG subsidi.

‘’Sesungguhnya Pemerintah Kabupaten Kota maupun Pemerintah Provinsi untuk menangani migas tak punya kewenangan langsung. Hanya saja, kami sebagai pemerintah berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Otonomi Daerah, dikatakan Ipoliksosbudhankam Pemkablah yang mengurus semuanya,’’jelas Ferdy.

Pemerintah Provinsi juga tidak berwenang mengurus produk Migas namun bisa mengurus perdagangannya, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pada pasal 25 ayat 1 disebutkan, ‘’Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok atau barang di NKRI dalam jumlah memadai, dengan mutu yang baik dan harga terjangkau’’.

‘’Intinya Pemerintah Kabupaten sebagai daerah otonomi berperan menjamin perdagangan ini. Pada prinsipnya pengawasan di bagian ekonomi dan perdagangan belum optimal,’’katanya.

‘’Untuk membentuk UPT sebagai cabang kami di daerah kami nilai tidak efektif dan menjadi hal tumpang tindih. Jadi kami merasa tidak perlu membuat UPT di Nunukan,’’tegasnya.

Menanggapi statemen Pemprov Kaltara, Laura berjanji akan mencoba mencari solusi terbaik untuk mengatasi sejumlah persoalan gas LPG melon.

‘’Sebenarnya kami malu saling tunjuk begitu tapi kita bicara konteks pemerintah, okelah kita segera rumuskan solusi,’’ujarnya lagi.

Lebih jauh, Laura mengaku tidak habis fikir dengan fenomena kelangkaan LPG 3 Kg di Kabupaten Nunukan. Ia juga tidak membantah banyak laporan indikasi monopoli dan permainan harga yang terjadi.

Bahkan sejumlah ASN maupun orang kaya yang seharusnya tidak memiliki hak untuk subsidi turut menikmati.

‘’Kita akan buat edaran agar ASN stop itu, dulu sudah pernah kita buat tapi pengawasan kurang dan sanksinya hanya administrasi yang kurang memberi efek jera. Sekarang kita sudah ada dukungan dari instansi TNI Polri sehingga bisa jadi ada wacana operasi dan penindakan hukum di tempat,’’katanya.

Reporter : Viq

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved