Home Post GBN Minta Presiden Jokowi Perhatikan Tepat Sasaran Banpres Rp 2,4 juta dan Tidak Alergi Perbarui Data UMKM

GBN Minta Presiden Jokowi Perhatikan Tepat Sasaran Banpres Rp 2,4 juta dan Tidak Alergi Perbarui Data UMKM

by swarakaltara

JAKARTA, SWARAKALTARA.COM – Bagaimana Penilaian Gumrega Bakti Nusantara (GBN) terkait penyaluran Banpres Rp 2,4 juta/UMKM selama ini? Banpres Rp. 2,4 juta/UMKM yang telah tersalurkan menurut laporan pemerintah sudah sebanyak 12 juta UMKM. Bagi yang menerima sangat bermanfaat untuk mendongkrak usaha para pelaku UMKM di negeri ini. Dan saya dapat laopran dari berbagai wilayah dan daerah. Pertama, Banpres ini masih banyak tidak tepat sasaran. Ada yang sudah meninggal masih dapat. Ada yang sudah dapat kredit Bank BUMN juga dapat yang semestinya tidak memenuhi syarat. Termasuk banyak nasabah BRI, BNI, Mandiri yang seharusnya tidak boleh juga mendapatkan Banpres ini. Kedua, saya juga mendengarkan dan melihat laporan di media sosial, dan secara langsung ucapan terima kasih para UMKM kepada pemerintah atas banpres ini.

Oleh karena itu, pada kesempatan yang mulia ini di RRI Pro3, Jumat Malam, 13 November 2020, saya sampaikan mohon kepada Presiden Jokowi bahwa yang paling penting hari ini adalah efektifitas dan tepat sasaran. Tidak ada gunanya kalau pemerintah menyampaikan ada 12 juta UMKM yang telah tersalurkan namun masih banyak salah sasaran. Dan untuk menghindari penyalagunaan diberbagai tempat dilapangan seyogyanya pemerintah menggandeng organisasi atau lembaga yang selama ini menaungi mereka. Karena dana Rp 2,4 juta untuk usaha mikro itu sangat besar jumlahnya dan sangat bermanfaat untuk mendongkrak usahanya khususnya di era resesi ekonomi hari ini. Namun kalau ada penyalahhgunaan yang tidak kita harapkan maka dana ini akan sia-sia hangus ditengah jalan.

Dimana yang harus diperbaiki agar tepat sasaran? Yang pertama, saya minta kepada pemerintah khususnya Kemenkop dan UKM RI untuk tidak alergi melakukan pembaharuan data. UMKM di Indonesia ini ada 64 juta unit usaha dimana yang 61 juta adalah usaha mikro. Dan menurut menurut UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM, usaha mirko itu yang memiliki kekayaan maksimla Rp 50 juta diluar rumah dan tempat usaha, serta omsetnya tidak boleh lebih Rp 300 juta per tahun. Ini yang semestinya yang harus mendapatkan Banpres Rp 2,4 juta/UMKM dengan syarat tidak memiliki kredit di BRI, BNI, Mandiri atau Bank lain, baik KUR atau kredit lainnya.

Oleh karena itu, saran kami dari Gumregah Bakti Nusantara, saya selaku Presiden GBN, pemerintah harus melibatkan kelembagaan yang selama menaungi dan mengetahui UMKM diwilayah territorial masing-masing. Pertama, harus melibatkan RT dan RW, tidak boleh dipotong di kelurahan/desa, nanti data yang dipakai data lama sehingga yang meninggal bisa dapat, yang sudah dapat kredit juga dapat Banpres ini. Kedua, melibatkan organisasi/lembaga yang menaungi UMKM misalkan GBN, APKLI, APPSI, IKAPPI dan lainnya. Dengan adanya keterlibatan partisipasi masyarakat dan organisasi/Lembaga yang selama ini menaungi UMKM diharapkan Banpres ini TEPAT SASARAN, EFEKTIF DAN TIDAK ADA PENYALAHGUNAAN.

Bagaimana dengan persyaratan Surat ijin usaha? Saya kira bisa diganti dengan SKU (Surat Keterangan Usaha) dari Lurah dan Kepala Desa tempat domisili usaha mereka msing-masing dan itu sangat mudah. Dan saya dapat laporan bahwa kepala desa maupun lurah diberbagai wilayah sangat memberikan perhatian secara khusus. Yang paling penting, pertama, pemerintah tidak alergi memperbarui datanya berdasarkan ketentuan yang disyaratkan menurut UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Jadi yang betul-betul dapatkan Banpres ini ya usaha mikro yang omsetnya tidak boleh lebih dari Rp. 300 juta/tahun. Kedua, pemerintah harus melibatkan organisasi/lembaga yang selama ini menaungui UMKM, seperti ada GBN, APKLI, APPSI, IKAPPI, juga NU dn Muhammadiyah serta lainnya. Kemudian yang ketiga yang tidak kalah pentingnya adalah pemda kabupaten/kota harus melaporkan ke publik secara transparan atas nama-nama yang mendapatkan Banpres Rp 2,4 juta/UMKM sehingga rakyat dan masyarakat pun, serta organisasi/lembaga yang selama ini berpihak terhadap pemberdayaan ekonomi rakyat bisa mendapatkan laporan secara benar dan baik. Kita tidak ingin yang sudah meninggal masih dapat, yang dapat KUR masih dapat, dan ini sebagian besar terjadi diberbagai daerah.

Bagaimana sejauh ini komunikasi dengan pemerintah khususnya Kemenkop dan UKM RI? Kita sudah mengambil inisitif untuk berkomunikasi dengan pemerintah, baik dengan Kemenkop dan UKM, Dinas Koperasi Provinsi, Kabupaten dan Kota diseluruh tanah air. Namun lagi-lagi masih ada barrier, masih ada hambatan dititik-titik tertentu. Oleh karena itu, kita berharap pemerintah mengambil sebuah sikap memperbaiki apa yang telah dilakukan sampai hari ini, 12 November 2020 kemarin dimana Menkop dan UKM RI, Teten Masduki mengumumkan karena ada 30 juta usaha mikro yang sudah mendaftar ke Kemenkop dan UKM RI maka Banpres ini akan diperpanjang minimal samapi kuartal I tahun 2021. Untuk itu, saya berharap pemerintah membangun komunikasi dua arah. Pemerintah, Dinas koperasi Kabupaten/Kota dengan organisasi/Lembaga yang menaungi UMKM dari berbagai profesi yang ada dirakyat kita ini untuk mencocokkan data yang ada dilapangan. Karena data yang ada hari ini banyak yang sudah usang, sudah sekian tahun yang lalu. Jujur saya sampaikan ke publik, di Kabupaten Tegal Jawa Tengah saja ada yang sudah meninggal dapat bantuan. Yang mendapatkan KUR juga dapat bantuan. Jangan sampai ada kesan bahwa Banpres ini adalah ada hal-hal tertentu dari lembaga perbankkan yang selama ini menyalurkan kredit ke rakyat dan itu bisa menjadi sebuah “uang untuk menanggulangi cicilan yang hari ini terhambat” akbiat pandemi corona. Oleh karena itu, saya berharap pemerintah lebih strik lagi dari sisi persyaratan, melibatkan stakeholder yang lain, dan seleksinya harus superketat. Karena kalau salah sasaran sedikit saja semisal omsetnya lebih Rp 300 juta per tahun sudah melanggar persyaratan yang ditentukan pemerintah.

Sejauh ini hambatan untuk titik-titik tertentu itu apa saja? Pertama, masih ada barrier atau keengganan dari Dinas Koperasi Kabupaten/Kota untuk membuka opportunity ini secara transparan kepada masyarakat. Kedua, masih ada hambatan komunikasi tatkala organisasi/lembaga yang selama ini naungi UMKM membangun komunikasi dengan mereka. Kita tidak ingin bahwa yang tersampaikan ke publik jauh dari kenyataan dilapangan.

Apa tanggapan dari para UMKM melihat hal-hal tersebut? Seperti yang saya katakan tadi bahwa bagi yang menerima Banpres ini mereka sangat terima kasih kepada pemerintah. Karena dana Rp 2,4 juta itu bisa untuk menggerakkan kembali usaha yang selama ini alami hambatan bahkan tidak jalan akibat pandemi corona. Namun, banyak laporan kepada saya sebagai Presiden GBN, banyak UMKM yang sudah mengajukan dan memenuhi syarat sampai hari ini belum mendapatkan bantuan. Semisal di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan yang diusulkan 7000 UMKM yang mendapatkan baru 200 UMKM. Sehingga hal ini bisa menimbulkan persoalan baru dilapangan. Dan kita juga tidak ingin persoalan ini menjadi hal-hal yang bisa membuat masyarakat makin tidak percaya kepada pemerintah maupun kepada organisasi/Lembaga yang selama ini menaungi mereka.

Disadur / ditranslit dari rekaman Wawancara On Air RRI Pro3 Presiden GBN, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed., Jumat Malam, 13 November 2020 Pukul 20.20 WIB-selesai.

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved