Home NasionalDaerahBanggai Tetap Lanjutkan Sidang Paripurna Tanpa Temui Masa Aksi, Petani Sawit Batui Merasa Dikhianati Bupati dan DPRD Banggai

Tetap Lanjutkan Sidang Paripurna Tanpa Temui Masa Aksi, Petani Sawit Batui Merasa Dikhianati Bupati dan DPRD Banggai

by swarakaltara

BANGGAI, SWARAKALTARA.COM – Masa aksi yang berasal dari petani dan masyarakat Batui kecewa dan merasa dikhianati atas sikap Bupati dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Banggai yang tetap melanjutkan Sidang Paripurna dan tidak menemui demonstran yang telah berada di gedung DPRD sejak kemarin.

Masyarakat dan Petani Sawit Batui pada Senin, (4/7/7) yang mulai melakukan aksi menuntut diselesaikannya konflik agraria dengan PT.Sawindo Cemerlang, rupanya tidak membuahkan keputusan kongkrit dari DPRD bahkan tim pokja yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Banggai.

Sehingganya, lanjut Moh. Sugianto Adjadar, salah satu perwakilan masa aksi, mereka akan menunggu untuk melakukan audiensi langsung dengan Bupati Banggai pada hari ini, Selasa (5/7/7), tetapi yang terjadi justru beberapa oknum anggota legislatif hanya melewati masyarakat yang duduk di pelataran kantor DPRD tanpa menegur mereka.

Sikap yang sama ditunjukan Amirudin Tamoreka dan Ketua DPRD, Suprapto saat datang ke lokasi.

“Miris! Kami menyesalkan sikap Pemda dan Anggota Dewan yang terkesan tidak memiliki hati nurani, padahal yang ingin menemui mereka adalah rakyat yang memberikan suara sehingga mereka memperoleh kekuasaan,” sambung pria yang akrab disapa Gogo itu.

Terkait konflik agraria di Batui, lanjut Gogo, telah berlangsung selama 13 tahun dan tidak pernah mendapatkan bantuan penyelesaian oleh pemangku kepentingan yang diberikan amanat oleh undang-undang untuk berpihak kepada rakyat.

“Banyak ibu-ibu lansia yang pingsan karena kelelahan menunggu tetapi tidak ada satupun itikad baik mereka, walaupun hanya untuk bertemu dan berdialog dengan masa aksi,” sambungnya.

Sudah beberapakali Petani Sawit Batui mengalami intimidasi oleh aparat penegak hukum ketika berkebun, bahkan ada yang sampai dipidanakan atas tuduhan mencuri di tanah sendiri.

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved