Home Post Residivis Curat Jebol Toko; Gondol Rp2,5 Juta Untuk Beli Narkoba

Residivis Curat Jebol Toko; Gondol Rp2,5 Juta Untuk Beli Narkoba

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Unit Reskrim Polres Nunukan Kalimantan Utara mengamankan Ado bin Senawin (27) warga jalan Pesantren Nunukan Timur, Jumat (12/2/2021).
Ado menjadi pelaku pencurian sebuah toko di jalan Anastasia Wijaya, desa Sedadap Nunukan selatan pada Senin 8 Februari 2021.
Kabag Humas Polres Nunukan AKP.Muhammad Karyadi mengungkapkan, Ado sempat kesulitan masuk toko melalui pintu depan, padahal ia sudah merusak pintu toko milik Mimin tersebut,
‘’Dia memutar ke belakang toko dan memaksa membuka pintu belakang pintu toko yang tertutup rapat namun tidak terkunci,’’ujarnya, Sabtu (13/2/2021).
Dalam aksinya, Ado akhirnya berhasil menggasak sejumlah uang tunai Ringgit Malaysia, juga uang dalam toples celengan beserta beberapa banrang jualan toko. Kerugian materill akibat pencurian tersebut ditaksir sebesar Rp. 2.550.000.
Laporan yang masuk kemudian ditindak lanjuti dengan pengejaran, sampai akhirnya, polisi mencegat Ado, saat tengah melintas di jalan TVRI.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti kejahatan Ado berupa uang tunai ringgit dan Rupiah.
‘’Pelaku mengakui perbuatannya, bahkan dia mengaku sebagian uang yang dicurinya dipakai untuk membeli narkoba,’’kata Karyadi.
Lebih lanjut, Karyadi mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada tahun 2016 lalu.
Saat itu, Ado didakwa bersalah karena terbukti mencuri mesin genset dan mesin Alkon.
‘’Pelaku adalah residivis kasus yang sama, usai bebas penjara, pelaku bekerja serabutan dan tidak memiliki tempat tinggal yang tetap,’’kata Karyadi.
Polisi mengamankan barang bukti berupa, lembaran kawat kasa, 1 buah toples celengan, uang tunai RM 64, uang tunai Rp. 26.000, 4 botol kecil parfum, 6 bungkus kosong rokok Sampoerna, 1 bungkus kosong Milo, 2 bungkus kosong susu cair, 1 buah pasta gigi, 2 buah minyak rambut, 1 buah tas warna hitam, 1 buah tas belanja dan 1 pasang sepatu.
Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan, Polisi kembali menemukan barang bukti kejahatan, masing masing, 1 Hp Nokia, 1 kamera digital, 1 dompet wanita berisi STNK, dimana hingga saat ini barang barang tersebut masih dalam pengembangan perkara.

Reporter : Viq

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved