Home Kaltara Pacari Mahasiswi Dan Tak Rela Diputus, Seorang Buruh Serabutan Ancam Sebar Video Bugil Kekasih

Pacari Mahasiswi Dan Tak Rela Diputus, Seorang Buruh Serabutan Ancam Sebar Video Bugil Kekasih

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Seorang pria warga Jalan Hasanuddin, RT. 08 Nunukan Utara, US (38) seorang buruh, mengancam akan menyebarkan video bugil kekasihnya SR (20), jika sang wanita nekat mengakhiri hubungan asmara dengannya.

Kapolsek Nunukan Kota, IPTU. Sony Dwi Hermawan, mengungkapkan video dimaksud direkam pelaku di sebuah hotel di Jalan Abdurrahman Hakim, Kelurahan Nunukan Barat, pada Jumat (13/1) lalu.

“Mereka menjalin hubungan pacaran, sejak korban masih SMA. Entah alasan apa, korban ingin putus dan terjadilah cekcok. Pelaku yang hapal sifat korban, merayu untuk mengajak bertemu di salah satu hotel,” ujarnya, Rabu (18/1/2023).

Didasari asmara yang terjalin cukup lama, korban yang berstatus mahasiswi ini sepakat bertemu untuk membicarakan kelanjutan hubungan mereka di kamar hotel.

Pertengkaran sempat mereda, dan terjadilah persetubuhan di hotel tersebut.

Ternyata, pertemuan di hotel tersebut hanya tipu daya pelaku. Dia sudah memikirkan cara bagaimana agar korban tidak memutuskan hubungan asmaranya.

“Setelah selesai bercinta, pelaku mengambil video bugil korban yang saat itu masih terbaring di tempat tidur., dan dijadikan kartu as oleh pelaku agar korban tidak memutuskan hubungan dengannya,” jelas Sony.

Lanjut Sony, sikap posesif pelaku begitu besar, dia bahkan tak mau melihat korban dekat dengan laki-laki lain.

Untuk membuktikan ancaman nya, pelaku sempat mengirim video bugil korban kepada salah satu teman korban, melalui chat WhatsApp, meski akhirnya video itu ditarik kembali.

“Ancaman itupun sampai ke keluarga korban yang kemudian melaporkannya ke Polisi. Kita langsung amankan pelaku dan menempatkannya di sel, untuk antisipasi kemarahan keluarga,”kata Sony lagi.

Polisi juga mengamankan handphone Vivo Y20 warna biru muda, serta file video berisi visual bugil korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) UU nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved