Home Post Gak Ribet, Ini Cara Buat SIM Baru Yang Beda Domisili

Gak Ribet, Ini Cara Buat SIM Baru Yang Beda Domisili

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM –

Pembuatan SIM bisa dilakukan di mana saja. Demikian juga di Malinah. Warga luar bisa membuat SIM di Malinau. Iptu H. Supangat, Kasat Lantas Polres Malinau mengatakan masyarakat yang KTP nya di luar Malinau, boleh mengurus SIM di Satlantas Polres Malinau. Persyaratan untuk mengurus SIM tidak terbatas wilayah, walaupun alamat domisili di luar daerahnya.

“KTP luar daerah bisa buat SIM disini, walaupun KTP nya domisili Nunukan atau Tarakan dan mau urus SIM, itu bisa,” ucap nya kepada Swarakaltara.com, Minggu (31/1).

Persyaratannya, terang Iptu H. Supangat, pertama bagi masyarakat yang akan mengurus SIM adalah WNI berusia 17 tahun dibuktikan dengan kepemilikan KTP. Selanjutnya, sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan untuk mendapatkan SIM, surat tersebut dapat di peroleh dari Puskesmas, RSUD maupun klinik kesehatan.

Kemudian melampirkan pas foto berwarna 4 X 3 sebanyak 6 lembar. Tiga persyaratan itu merupakan syarat administrasi yang wajib di lengkapi untuk penerbitan SIM.

Satlantas Polres Malinau melayani pembuatan seluruh golongan SIM. Persyaratan itu berlaku untuk penerbitan SIM A dan SIM C.

Untuk tarif pembuatan berkisar, SIM A Rp.120 ribu dan SIM C Rp.100 ribu.

“Jika persyaratan telah dilengkapi silahkan bayarkan ke Bank dan setelahnya bisa isi biodata di loket pelayanan Satlantas,” jelas nya.

Terakhir, Iptu H. Supangat mengimbau bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM agar langsung mendatangi loket pelayanan Satlantas Polres Malinau tanpa melalui perantara atau calo.

Abdul Gani

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved