Home Kaltara Bupati Wempi Lantik 28 Kades Terpilih Hasil Pilkades Tahap II Tahun 2023

Bupati Wempi Lantik 28 Kades Terpilih Hasil Pilkades Tahap II Tahun 2023

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Bupati Malinau, Wempi W Mawa secara resmi melantik para Kepala Desa Terpilih Tahap II Masa Bakti 2023-2029, pada Selasa (21/11/2023) di ruang Tebengang, Kantor Pemda Malinau.

Diketahui, sebanyak 28 Kepala Desa resmi dilantik dengan 1 sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).

Sebagai Kepala Daerah, Bupati Wempi ingin para Kades yang baru dilantik hari ini agar siap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab dan siap mendarma baktikan seluruh waktu, pikiran serta tenaga untuk melayani masyarakat.

Bupati Wempi juga mengingatkan kepada seluruh Kades, baik yang hadir saat ini maupun yang baru saja dilantik, agar benar-benar tertib administrasi dan memahami aturan-aturan yang berlaku dalam mengelola keuangan desa.

“Karena kita telah banyak mendengar banyaknya Kades yang tersangkut dengan masalah hukum karena salah dalam mengelola keuangan dan kewenangan lainnya,” ujarnya.

Kemudian, Bupati Wempi juga menekankan, sebagai seorang pimpinan wilayah Kades harus mampu menyerap dan menggalang aspirasi  masyarakat secara bijaksana. Karena seorang pemimpin harus menjadi perekat dan pemersatu.

Bupati Wempi juga mengingatkan para Kades agar memastikan seluruh perangkat yang ada di desa untuk bersatu padu dalam menyusun dan mensukseskan visi-misi pembangunan kedepan.

“Ingat apa yang bapak susun dalam RPJMDes, itulah yang menjadi acuan untuk bapak kerjakan melalui APBDes yang bapak miliki, sehingga masyarakat yang telah memberikan kepercayaannya kepada kita merasa puas dan berterima kasih karena mereka tidak salah memilih bapak sebagai kades yang menjadi pemimpin mereka,” ungkapnya.

Selain itu, hal yang tidak kalah penting untuk Kades perhatikan adalah penyelesaian batas desa.

Ini menjadi hal yang sangat penting untuk diselesaikan karena akan berpengaruh pada pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing.

“Bagi desa yang masih memiliki masalah dengan batas desa, agar diselesaikan dengan baik dengan musyawarah mufakat sehingga tidak memicu konflik di masyarakat pada kemudian hari,” pungkasnya.(*)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved