Home Post Polres Nunukan Musnahkan Narkoba Hasil Tangkapan Januari dan Februari 2020

Polres Nunukan Musnahkan Narkoba Hasil Tangkapan Januari dan Februari 2020

by swarakaltara

NUNUKAN, SWARAKALTARA.COM – Kepolisian Resort Nunukan Kalimantan Utara melakukan pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika hasil tangkapan periode Januari – Februari 2020, Selasa (10/03/2020).

Narkoba seberat 1,67 kg dilarutkan dalam air mineral dan dibuang disaluran got yang mengalir deras karena kegiatan tersebut bertepatan dengan cuaca yang sedang hujan deras.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Nunukan Kompol. Imam Muhadi, S.Sos mengatakan, barang bukti tersebut didapat dari 10 laporan kepolisian.

“Dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang, dari 10 kasus, 1 diantaranya hasil pengungkapan Satpol Air,”ujarnya.

Ia merincikan, kasus pertama terungkap pada Senin 30 September 2019 di desa Sungai Limau Sebatik Tengah, petugas mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 41,7 gram dengan tersangka Tahir alias Aco bin Marzuki.

Kedua, Pada Senin 20 Januari 2020, seorang bernama Wendi Joel anak dari Andarias diamankan dengan barang bukti 2,66 gram narkotika di jalan Sutanto Rt.08 Nunukan Tengah.

Ketiga, sabu-sabu seberat 345 gram diamankan personel Reskoba dari Aslan bin Idris di jalan Pelabuhan Baru Nunukan Timur, Rabu 18 Desember 2019.

Keempat, pengungkapan kasus oleh Satreskoba Nunukan terhadap Alfonsius anak Simon, Senin 20 Januari 2020, di jalan Mandor Beddu Rt.10 Nunukan Timur dengan barang bukti sabu seberat 3,01 gram.

Kelima, sabu-sabu seberat 512 gram diamankan dari tangan Robert Petrus alias Boy anak dari Petrus, Selasa 04 Februari 2020, di jalan Persemaian Rt.15 Nunukan Tengah.

Keenam, pengungkapan kasus 13 gram sabu-sabu dari Waris alias Bapak Alif bin Lapasang, Selasa 18 Februari 2020 di sebuah rumah di jalan Cut Nyak Dien Rt.03 Desa Bukit Aru Indah Sebatik Timur.

Ketujuh, Satreskoba Nunukan mengamankan Ayu Monica Stevhella alias Icha binti Rukkani, Senin 10 Februari 2020 di jalan Patok I desa Seberang Sebatik Utara, polisi mengamankan 37,64 gram sabu sabu.

Kedelapan, sabu-sabu seberat 5,19 gram diamankan dari Umar bin Abu Bakar pada Senin 10 Februari 2020 di jalan Patok I desa Seberang Sebatik Utara.

Kesembilan, Sabtu 09 November 2019 petugas mengamankan Syaid Saleh alias Naga bin Nasir, dengan barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 99,44 gram di jembatan Aji Putri Rt.17 Nunukan Timur.

Kesepuluh, Polisi mengamankan Saharuddin alias Cili bin Ismail, dengan barang bukti 11 bungkus sabu-sabu seberat 12,55 gram disita dari sebuah gubuk tengah hutan di jalan Kampung Rambutan kelurahan Mansapa Nunukan Selatan.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan, Kejaksaan Negeri Nunukan, BNNK Nunukan, TNI dan instansi Pemkab dan instansi Vertikal. (KU).

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved