Home Kaltara Polres Malinau Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian di SMK SPP, 3 Tersangka Diamankan

Polres Malinau Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian di SMK SPP, 3 Tersangka Diamankan

by swarakaltara

MALINAU, SWARAKALTARA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Malinau kembali melaksanakan Press Release dalam Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian yang dilaksanakan di Mapolres Malinau, pada Kamis (20/7/2023).

Kegiatan Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Malinau, IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K., Kasubsi PIDM Si Humas Polres Malinau, AIPDA Subandi bersama sejumlah awak media.

Dalam penjelasan yang disampaikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Malinau berhasil mengungkap kasus pencurian barang-barang inventaris sekolah yang melibat tersangka RM (19 Tahun), dan dua pelaku di bawah umur berinisial EB dan NM (17 tahun) dengan kerugian korban lebih dari Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Diketahui, ketiganya melancarkan aksinya di SMK SPP RT. 09 Desa Malinau Seberang Kecamatan Malinau Utara pada Selasa (04/07) sekitar pukul 18.00 Wita.

Menurut keterangan Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo, para pelaku dalam aksinya bergerak dengan cara merusak gerendel gembok pintu sekolah lalu menjarah barang-barang inventaris sekolah seperti printer, proyektor, router (penangkap jaringan), perangkat komputer, dan sejumlah mesin alat-alat pertanian.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku ini, barang-barangnya difoto terlebih dahulu, kemudian diposting di forum jual-beli di facebook lengkap dengan harga barang, kalau ada yang tertarik membeli dan disetujui, baru para pelaku melakukan aksi pencurian,” jelasnya.

Kemudian, dari pengakuan pelaku, mereka telah berhasil mengumpulkan keuntungan mencapai Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah) dari barang-barang curian yang berhasil terjual, lalu uangnya digunakan untuk membiayai keperluan sehari-hari.

“Saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari, kayak beli rokok, makan dan bayar kontrakan” ucap pelaku berinisial RM.

Selanjutnya ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu, khusus kedua pelaku dibawah umur, berinisial EB dan NM kini ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Malinau sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Atas kejadian tersebut pihak Kepolisian dari Satreskrim Polres Malinau juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku yang belum sempat terjual serta melakukan proses pengembangan kasus lebih lanjut. Karena melihat jumlah item barang bukti yang diamankan tidak sedikit, Polisi masih akan mendalami adanya indikasi tindak pidana penadahan dalam kasus tersebut.(*)

Postingan Terkait

Tinggalkan Komentar

Kontak

© 2023 Swara Kaltara | All Rights Reserved